SEMARANG, Berita Merdeka Online – Forum Komunikasi Ormas dan LSM Republik Indonesia (Forkommas RI) mencium dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penyedia jasa keamanan (security) dan cleaning service di Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro (RSWN) Kota Semarang.

Ketua Umum Forkommas RI, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, S.Pd., M.Th., mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme perpanjangan proyek rutin yang dilakukan pihak rumah sakit melalui sistem e-katalog dengan skema mini kompetisi.

“RSWN membutuhkan sekitar 67 personel security serta tenaga cleaning service untuk seluruh area rumah sakit, mulai dari IGD, paviliun Amarta, Bisma, hingga gedung kanker. Proyek ini rutin, tetapi proses seleksinya justru sarat kejanggalan,” ujar Adhi di Semarang, Jumat (2/1/2026).

Menurut Adhi, awalnya proses seleksi belum diumumkan secara terbuka. Namun setelah Forkommas RI melakukan investigasi, pihak rumah sakit baru membuka pengumuman seleksi dan mengundang sejumlah perusahaan.

Pada Senin, 15 Desember 2025, sebanyak 10 perusahaan yang telah mengajukan permohonan diundang untuk mengikuti presentasi di hadapan panitia seleksi RSWN.

Presentasi tersebut, kata Adhi, dipimpin Kepala Bagian Umum RSWN, Siddiq, yang disebut sebagai mantan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemkot Semarang, bersama Kasubag Umum Gunawan, yang menangani langsung urusan security dan cleaning service.

“Dalam presentasi itu, perusahaan menyampaikan profil, visi misi, sistem pembayaran, hingga metode pengamanan. Namun setelah itu, tidak ada pengumuman hasil,” jelas Adhi.

Belakangan, panitia menyampaikan bahwa proses dilanjutkan melalui e-katalog dengan mini kompetisi.

Namun, Forkommas RI menilai mini kompetisi tersebut tidak berjalan objektif karena tidak semua perusahaan yang sebelumnya diundang kembali dilibatkan, termasuk perusahaan yang dinilai telah memenuhi kualifikasi.

Forkommas RI menduga bahwa proses tersebut telah “dikunci” untuk memenangkan perusahaan tertentu, yakni PT Etos group, yang disebut-sebut kerap menjadi pemenang dalam proyek serupa di RSWN.

“Kami menduga mini kompetisi ini hanya formalitas. Sistemnya subjektif, seperti penunjukan langsung yang dilegalkan. Pemenangnya itu-itu saja, dari grup PT Etos, meski kadang menggunakan nama perusahaan atau PT lain untuk mengelabui,” tegasnya.

Adhi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum mantan pejabat RSWN serta pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan pejabat Pemerintah Kota Semarang dalam pengaturan proyek tersebut.

Atas temuan itu, Forkommas RI telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mendorong Inspektorat Pemkot Semarang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan jasa di RSWN.

“Kami menilai ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi serta keadilan dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Adhi.

Selain langkah hukum, Forkommas RI juga berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan moral agar dugaan praktik KKN tersebut segera diusut tuntas.

“Kami mengajak masyarakat dan seluruh elemen yang peduli pada gerakan antikorupsi di Kota Semarang untuk ikut mengawal kasus ini,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Nanang Sugata, SE selaku Ketua Umum Barisan Intelektual Muda Nusantara (Bimantara). Ia menyebut, sejumlah penyedia barang dan jasa telah mengikuti prosedur lelang secara normatif sesuai ketentuan.

Namun dalam praktiknya, mereka menduga terjadi intervensi kepentingan dari oknum pejabat tertentu yang membawa “bendera” atau kepentingan tertentu dalam proses kompetisi tersebut.

“Kami sangat prihatin. Proses yang seharusnya terbuka dan adil justru terkesan tidak transparan. Ada indikasi kuat kepentingan tertentu yang mempengaruhi hasil lelang,” ucapnya.

Selain persoalan lelang, Nanang juga menyoroti masih adanya berbagai persoalan lingkungan dan dugaan Kolusi di RSWN.

Menurutnya, rumah sakit tersebut beberapa kali masuk dalam tahapan monitoring hukum dan terindikasi memiliki sejumlah persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Ketua Umum Forkommas RI, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho usai menyerahkan surat laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Atas dasar itu, Nanang menilai perlu adanya gerakan bersama untuk mendorong pembenahan tata kelola Rumah Sakit Wongsonegoro, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa agar berjalan secara bersih, transparan, dan profesional.

Lebih lanjut, Nanang menegaskan tidak akan berhenti pada kritik semata. Ia menyatakan siap menindaklanjuti persoalan ini hingga ke Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman hukum.

“RSWN merupakan badan usaha milik Pemerintah Kota Semarang. Karena itu, Wali Kota Semarang juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Nanang.

Pihaknya mengingatkan bahwa Kota Semarang memiliki catatan kelam terkait kasus korupsi. Bahkan, dua wali kota sebelumnya pernah terjerat kasus hukum dan dipenjara dalam perkara korupsi.

Hal tersebut, menurut Nanang, seharusnya menjadi pelajaran penting agar praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak kembali terulang di lingkungan SKPD Pemerintah Kota Semarang.

“Kami hanya menghimbau dan mencermati. Harapan kami, pemerintahan Kota Semarang benar-benar bersih, sehingga penggunaan APBD tepat sasaran, tidak merugikan masyarakat, dan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan,” tambahnya.

Bimantara juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan monitoring proses hukum yang berjalan, sekaligus mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi maupun KPK untuk melakukan intervensi hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Siapapun yang terbukti bermain-main dengan uang rakyat harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Plt Direktur Utama RSWN Tegaskan Tak Ada Pengondisian

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSWN Semarang, dr. Mochamad Abdul Hakam, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan maupun perpanjangan kontrak jasa tersebut telah diumumkan sejak awal dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Informasi rencana pengadaan, lanjutnya, sudah disampaikan sejak minggu kedua hingga minggu ketiga sebelum proses berjalan.

“Sejak awal sudah diumumkan, apakah dilakukan perpanjangan kontrak atau pengadaan baru untuk jasa keamanan dan kebersihan. Semua berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan,” ujar Hakam.

Ia menjelaskan, secara teknis proses pengadaan sepenuhnya ditangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM). Sementara dirinya sebagai pimpinan rumah sakit tidak terlibat langsung dalam aspek teknis pelaksanaan lelang.

Terkait adanya sejumlah penyedia jasa yang dinyatakan gugur, Hakam menyebut hal tersebut sangat dimungkinkan terjadi karena peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis yang telah ditentukan.

Menurutnya, kegagalan tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksesuaian spesifikasi atau kelengkapan dokumen.

“Ada kemungkinan peserta kurang cermat. Misalnya, spesifikasi yang diajukan tidak sesuai atau persyaratan administrasi tidak terpenuhi. Itu hal yang wajar dalam proses pengadaan,” jelasnya.

Menanggapi isu keterkaitan sejumlah perusahaan yang disebut-sebut berada dalam satu grup usaha, Hakam menegaskan pihak manajemen rumah sakit tidak mengetahui secara detail latar belakang kepemilikan maupun afiliasi para peserta lelang.

“Kalau ada satu orang yang memiliki lebih dari satu badan usaha, itu bukan ranah kami untuk mengetahui. Saya sendiri tidak pernah bertemu langsung dengan para penyedia jasa. Semua urusan teknis saya serahkan sepenuhnya kepada PPKOM,” tegasnya.

Hakam menambahkan, dalam setiap kesempatan dirinya selalu menekankan agar proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, terbuka, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peserta pengadaan itu banyak, sehingga prosesnya harus dilaksanakan secara objektif, cermat, dan sesuai aturan. Itu prinsip yang selalu saya sampaikan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau bukti kuat terkait dugaan pengondisian, pihak rumah sakit siap mengambil langkah tegas, termasuk pembatalan hasil pengadaan.

“Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu proses tersebut bisa dibatalkan. Kami siap menindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

Untuk informasi teknis lebih detail terkait proses pengadaan dari awal hingga akhir, Hakam mempersilakan media maupun masyarakat untuk berkoordinasi langsung dengan PPKOM sebagai pihak yang berwenang.

Sementara itu, ia menjelaskan perannya sebagai Plt Direktur Utama lebih difokuskan pada penetapan kebijakan di tahap perencanaan, termasuk menghitung kebutuhan riil tenaga kebersihan berdasarkan luas area rumah sakit, jumlah tempat tidur, serta fasilitas penunjang lainnya guna memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal. (lim)