Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Balai Bahasa Provinsi Bengkulu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Daerah Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Bengkulu. Acara tersebut berlangsung di Hotel Santika Bengkulu, Jalan Jati Nomor 45, Sawah Lebar, Kota Bengkulu, pada Selasa (27/8/2025).

Balai Bahasa Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi dan Konsolidasi Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025.


‎Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan regulasi baru mengenai pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai langkah nyata menumbuhkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa nasional.

‎Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur Bengkulu, yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si. Hadir mendampingi, Kepala Balai Bahasa Provinsi Bengkulu, Andriana Yohan, S.S., M.A.; Kasubbag Umum Balai Bahasa Provinsi Bengkulu, Mariam Tomy, S.E., M.Ak.; serta narasumber dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wawan Prihartono, M.Hum.

‎Dalam sambutannya, Kepala Balai Bahasa Provinsi Bengkulu, Andriana Yohan, menjelaskan bahwa peserta kegiatan terdiri atas unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Bengkulu. Mereka sekaligus merupakan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Bengkulu.

‎“Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama mengenai pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bengkulu dan seluruh bupati serta wali kota atau yang mewakili,” ungkap Andriana.

‎Lebih lanjut, Gubernur Bengkulu melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga kedaulatan bangsa melalui pengutamaan bahasa Indonesia. Menurutnya, penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar di ruang publik menjadi wujud nyata menjaga identitas nasional.

‎“Semangat ini sejalan dengan jargon Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yakni Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing,” ujarnya.

‎Khairil Anwar juga menekankan bahwa bahasa Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai simbol persatuan bangsa. Oleh karena itu, pengawasan penggunaan bahasa perlu dilaksanakan secara konsisten, baik dalam dokumen resmi, papan nama instansi, maupun komunikasi pemerintahan.

‎Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengutamakan bahasa Indonesia. Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, Bengkulu bertekad menjadi salah satu provinsi yang mampu menerapkan pengawasan bahasa secara optimal.

‎Melalui komitmen bersama, seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Bengkulu diyakini dapat menumbuhkan budaya berbahasa yang baik, mendukung pembinaan bahasa Indonesia, serta tetap menghargai bahasa daerah sebagai warisan budaya bangsa.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.