KAB SEMARANG | Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang menetapkan AJS (56), warga Salatiga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan para korban yang akhirnya berani menyampaikan kejadian yang mereka alami setelah sebelumnya merasa takut dan mendapat tekanan dari pelaku.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, terdapat delapan korban anak yang saat kejadian berusia antara 13 hingga 16 tahun. Namun demikian, kami masih membuka peluang bagi korban lain yang belum melapor untuk datang dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar AKP Bodia Teja Lelana dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, tindak pidana tersebut diduga berlangsung sejak Juni 2023 hingga November 2024.

Tersangka diketahui bukan bagian dari struktur pengajar resmi pondok pesantren, tetapi tinggal di lingkungan pesantren dan mengaku sebagai habib serta pengajar agama.

AKP Bodia menjelaskan, pelaku diduga menggunakan berbagai cara untuk memengaruhi para korban.

Salah satunya dengan membawa-bawa ajaran agama dan mengklaim memiliki kemampuan spiritual tertentu guna memperoleh kepercayaan santri.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan unsur keagamaan dan membangun persepsi seolah-olah dirinya memiliki otoritas keagamaan. Padahal yang bersangkutan bukan pengajar resmi maupun bagian dari struktur pesantren,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga disebut menggunakan dalih pengobatan spiritual untuk mendekati korban.

Dalam beberapa kesempatan, pelaku diduga masuk ke kamar santri tanpa izin, memberikan perhatian khusus, serta menawarkan makanan maupun barang sebagai bentuk pendekatan.

Kasatreskrim menambahkan bahwa tersangka sempat diusir dari lingkungan pesantren pada Maret 2024 oleh warga dan pengurus setempat.

Konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap santri di Mapolres Semarang. (Foto: Mualim)

Namun pengusiran tersebut bukan karena dugaan tindak pidana seksual, melainkan karena perilakunya yang dianggap tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai tokoh agama.

“Pada saat itu pengusiran dilakukan karena yang bersangkutan diketahui mengaku-ngaku sebagai habib dan dinilai tidak menunjukkan perilaku sebagaimana seorang tokoh agama,” terang AKP Bodia.

Proses penyidikan mulai berjalan pada Februari 2026. Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik berkoordinasi dengan Polres Salatiga hingga akhirnya berhasil menghadirkan AJS untuk dimintai keterangan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,” katanya.

AKP Bodia juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya.

Namun seluruh gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Saat ini Satreskrim Polres Semarang masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat karena pelaku diduga memanfaatkan posisi sebagai figur yang mengaku memiliki otoritas keagamaan dan melakukan perbuatan terhadap lebih dari satu korban.

 

Editor: Mualim


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.