Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional yang terlibat dalam penggelapan kendaraan. Dalam operasi besar ini, pihak kepolisian menyita 675 unit kendaraan yang terlibat, termasuk sepeda motor dan dokumen pendukung terkait transaksi pengiriman kendaraan.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, sekitar 20.000 unit sepeda motor telah berhasil dikirim ke luar negeri. “Barang bukti yang kami amankan meliputi 675 unit sepeda motor serta dokumen-dokumen transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Jaringan penggelapan ini melibatkan enam lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Djuhandhani menjelaskan detail lokasi penemuan kendaraan tersebut sebagai berikut:
- Kelapa Gading, Jakarta Utara: 53 unit sepeda motor, 14 unit pretelan sepeda motor
- Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara: 210 unit sepeda motor
- Padalarang, Jawa Barat: 24 unit sepeda motor
- Kabupaten Bandung, Jawa Barat: 95 unit sepeda motor, 180 unit pretelan sepeda motor, 1 unit mobil
- Kabupaten Cimahi, Jawa Barat: 50 unit sepeda motor
- Cihampelas, Jawa Barat: 48 unit sepeda motor
Kendaraan yang disita rencananya akan dikirim ke lima negara, termasuk Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan tersebut. Tujuh tersangka tersebut adalah NT dan ATH sebagai debitur, WRJ dan HS sebagai penadah, FI dan HM sebagai perantara, serta WS sebagai eksportir. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp 876 miliar.
“Dari hasil penyidikan, kerugian ekonomi dalam kasus ini diperkirakan berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000,” pungkas Djuhandhani.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan upaya penegakan hukum oleh Bareskrim Polri, kunjungi Situs Resmi Bareskrim Polri. (Dodi Antoni)
Editor: TIM BMo Nasional



Tinggalkan Balasan