Magelang, Berita Merdeka Online Com — Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah melakukan operasi penegakan hukum di alur Sungai Batang,di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit alat berat excavator dan satu armada dump truck yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin.
Bareskrim Polri Bersama Tim Gabungan,dan Polresta Magelang melakukan penindakan tambang ilegal dikawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di alur sungai Batang Srumbung,Sabtu,(1/11/25).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, wilayah yang seharusnya steril dari penambangan.

“Jadi sore ini kami melakukan kegiatan penegakan hukum, gabungan bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional. Dari total kawasan seluas 6.000 hektare, terdapat bukaan sekitar 6,5 hektare yang dijadikan area tambang,”jelasnya.
“Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal itu telah berlangsung selama dua tahun terakhir, dengan total volume material sekitar 21 juta meter kubik. Di perkirakan Uang yang beredar dari 36 titik tambang ini mencapai sekitar Rp. 3 triliun, dan semua itu tidak masuk pajak Negara. Tidak ada kewajiban yang dibayarkan kepada pemerintah,” ungkapnya.
“Dana sebesar itu seharusnya bisa menjadi sumber pembangunan bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang.Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin agar segera mengurus izin resmi, jika wilayah tersebut memang sesuai tata ruang dan ketentuan hukum,”imbuhnya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto, S.T., M.T. mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Terima kasih kepada Bareskrim Polri atas support dan backup terhadap pengendalian kegiatan pertambangan tanpa izin ini. Koordinasi yang dilakukan antara tim pusat dan daerah ini sangat baik.Pihaknya akan melakukan kajian teknis untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk pengaturan lokasi-lokasi yang memang bisa diizinkan secara hukum.Kami akan arahkan kegiatan tambang ke lokasi yang sesuai peraturan perundangan. Yang tidak bisa diizinkan tentu tidak akan kami proses,” tegasnya.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi, S.P., M.Sc., mengatakan,“Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini adalah kawasan konservasi. Walau dengan alasan apapun, termasuk penyediaan bahan bangunan, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil material di kawasan ini. Tidak ada aktivitas penambangan material vulkanik yang diizinkan di dalam kawasan taman nasional,”ungkapnya.
“Kami sedang berproses di pusat untuk melakukan pemulihan ekosistem sungai, tapi mekanismenya berbeda dengan penambangan. Itu dilakukan untuk mencegah bahaya banjir lahar dingin, bukan untuk komersial,”lanjutnya.
“Mudah-mudahan ini menjadi titik tolak kita untuk melindungi kawasan Taman Nasional, agar tetap menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat di sekitar Gunung Merapi, baik Wilayah Jawa Tengah maupun Yogyakarta,” tegasnya. (Candra)




Tinggalkan Balasan