Kapuas, Kalimantan Tengah | Beritamerdekaonline.com – Proyek rekonstruksi Jalan Damang E Raboe di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, jalan yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan dengan anggaran miliaran rupiah tersebut kini sudah mengalami kerusakan dan berlubang di sejumlah titik.

Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Rajawali Bangun Persada itu memiliki nomor kontrak 600.1.8/1354/KTRK.BM/DAU/VII/DPUPR.2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.255.092.500. Pekerjaan tersebut mencakup rekonstruksi jalan dari simpang tiga Kompleks Pasar Pujon hingga Bundaran Pilau.

Namun berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kondisi jalan yang telah diaspal tersebut terlihat tidak rata dan bergelombang. Di beberapa titik bahkan terdapat lubang yang cukup besar sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.

Kondisi jalan aspal berlubang di Jalan Damang E Raboe Desa Pujon Kabupaten Kapuas yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan.
Kondisi aspal Jalan Damang E Raboe di Desa Pujon, Kapuas Tengah, yang terlihat berlubang dan bergelombang meski proyek rekonstruksi baru selesai beberapa bulan lalu.

Warga setempat mengungkapkan bahwa kerusakan jalan tersebut sudah mulai terlihat tidak lama setelah proyek dinyatakan selesai. Permukaan aspal yang bergelombang menyebabkan air hujan mudah tergenang di badan jalan.

“Kalau hujan, air banyak yang menggenang di badan jalan karena aspalnya tidak rata. Bahkan sudah ada beberapa titik yang berlubang,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, lokasi jalan yang rusak berada di sekitar kawasan perkantoran dan fasilitas umum, tepatnya di dekat Kantor Bank Kalteng dan Bank BRI, sehingga setiap hari dilalui kendaraan masyarakat.

Kondisi tersebut juga dinilai membahayakan pengguna jalan. Beberapa pengendara sepeda motor dilaporkan sempat terjatuh akibat menghindari lubang atau karena tidak melihat kerusakan jalan saat melintas pada malam hari.

Dari hasil pemantauan media ini, sebelum dilakukan pengaspalan, beberapa bagian badan jalan diduga masih memiliki lubang pada tahap penimbunan dan pengerasan. Kondisi tersebut diduga mempengaruhi kualitas lapisan aspal sehingga mengakibatkan kerusakan lebih cepat.

Padahal proyek tersebut menggunakan anggaran yang cukup besar dan diharapkan mampu meningkatkan infrastruktur serta keselamatan pengguna jalan di wilayah Kapuas Tengah.

Warga berharap pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas segera turun tangan untuk meninjau kondisi jalan tersebut.

Masih Masa Pemeliharaan

Masyarakat juga menilai perbaikan harus segera dilakukan karena proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.

“Harapan kami jalan ini segera diperbaiki. Karena kalau dibiarkan, lubangnya bisa semakin besar dan membahayakan pengguna jalan,” ujar warga lainnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dalam perspektif hukum, apabila terbukti terdapat kelalaian atau ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis kontrak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa regulasi yang berpotensi terkait antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu dan spesifikasi teknis.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara, maka dapat berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam praktik penegakan hukum, kejaksaan dapat melakukan telaah hukum, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), dan penyelidikan awal apabila terdapat laporan masyarakat atau indikasi kuat adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas PUPR segera melakukan evaluasi terhadap pekerjaan tersebut, sekaligus memastikan kontraktor pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Kapuas maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi kerusakan jalan tersebut.

Penulis: Hazairin