BERITA MERDEKA online, Lhoksukon — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengunjungi dan melihat secara langsung kondisi BUMD Aceh utara yang berada di kota Lhokseumawe terkait informasi ada pungutan yang membebani pemakai/penyewa kios Inpres bagunan tersebut milik pemerintah Aceh Utara. kamis (26/1/2023)

Dalam kunjungan, Ketua Komisi III Razali Abu, yang didampingi wakil Ketua Komisi III H.Ismed Nur Aji Hasan, H.Muhmammad Wali dan Zubir.HT Selaku Anggota Komisi. ketua komisi III langsung menjumpai pemakai/penyewa yang sudah puluhan tahun menempati BUMD sejak tahun 1990.

Setelah meminta keterangan di beberapa Kios Inpres rombongan Komisi III melaksanakan pertemuan singkat dengan puluhan pemilik kios di balai desa Pajak Inpres selama 1 Jam. Dalam pertemuan yang di fasilitasi Zubir.HT serta para pengusaha mengakui bahwa kios yang mereka tempati adalah dibawah Perusahaan Daerah (PD) Bina Usaha.

Bagunan Milik Pemkab Aceh Utara yang didapatinya melalui kredit HGB sejak tahun 1993.
semenjak tahun 2020 mereka dipaksa untuk membayar sewa 0leh PT Bina Usaha dengan harga Rp 10 Juta per tahunnya.

“Kami mau membayar retribusi sesuai ketentuan Undang-undang, tapi tidak mau membayar uang sewa, karena kios tersebut kami dapat melalui Hak Guna Bangunan (HGB) “Terang Umar” salah satu pengguna Kios.

Ketua Komisi III DPR Kabupaten Aceh Utara diakhir pertemuan dengan pengusaha Kios menyampaikan akan menindaklanjuti dan menyahuti permasalah tersebut serta meminta PT Bina Usaha maupun PT Lainnya untuk menghentikan Intimidasi dan teror kepada Pengguna Kios dengan dalih pengutipan biaya sewa kios, serta tidak menggunakan jasa oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Maupun lainnya untuk proses penagihan.

“BUMD itu dibentuk untuk pengembangan bisnis pemerintah sebagai wujud Implementasi upaya membangun perekonomian masyarakat, walaupun masyarakat Kota Lhokseumawe bukan wilayah Aceh Utara, tapi kita harus memahami kondisi masyarakat dan menyelesaikan persoalan secara persuasif” ucap Razali Abu

“Kami Komisi III belum menerima laporan dana masuk ke PT Bina Usaha sejak berdirinya bahkan tidak ada PAD dari hasil dari kutipan tersebut atau pendapatan perusahaan lainnya untuk Aceh Utara, Maka Kedepan Komisi III Akan menyelesaikan persoalan tersebut secara simultan untuk mencari Benang Merah dari masalah Itu” tutup Politisi PA. (zfy)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.