Subulussalam – Seorang pria berisnisal A (46) ditangkap oleh Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Aceh Singkil terhadap salah satu warga kota Subulussalam, Minggu (3/11/2019).
Pasalnya, Penangkapan itu dilakukan polisi akibat membawa barang haram jenis sabu, tepatnya pada pukul 22.30 di jalan Depan Hotel Abadi kecamatan Simpang Kiri.
Kapolres Aceh Singkil press lirisnya melalui Inspektur Polisi Satu Darmi Arianto Manik, SH, mengatakan,penangkapan tersebut tindaklanjut dari laporan Masyarakat, saat kita lakukan penyelidikan terlihat seseorang pria mencurigakan, lalu kami melakukan introgasi dan penggeledahan, ternyata ditemukan barang bukti yang jelas melanggar undang-undang.”kata manik
Terduga yang berinisial AB (46) merupakan seorang petani, warga desa Kuta Cepu kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam. Terduga itu diamankan saat melintas di Depan Hotel Abadi dengan kendaraan Sepeda Motor.
“Saat ini AB telah kita lakukan proses pengembangan kasusnya, untuk mengetahui dari mana AB mendapatkan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan les merah itu. Barang bukti itu kita temukan di dalam bagasi kendaraan Sepeda Motornya saat kami lakukan penggeledahan.” ungkap Kasat Reserse Narkoba
Pihak Polres Aceh Singkil akan terus melakukan pengembangan kasus narkotika di wilayah hukumnya, sebagai wujud upaya memerangi penyalagunaan Narkotika di wilayah kabupaten Aceh Singkil dan kota Subulussalam. (muhlis gayo)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan