GOWA, Berita Merdeka Online – Dugaan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di wilayah Barembeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terkait alat bantuan pertanian berupa traktor yang disebut-sebut diperuntukkan bagi masyarakat atau kelompok tani.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bantuan traktor yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertanian masyarakat diduga justru diperjualbelikan dan hasil penjualannya disebut mengalir ke luar wilayah Sulawesi Selatan.
Jika informasi tersebut benar, praktik itu patut mendapat perhatian serius karena bantuan pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk mendukung kepentingan penerima manfaat, bukan untuk menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa terdapat seseorang berinisial DG L yang disebut memiliki jaringan dalam dugaan peredaran atau transaksi alat bantuan pertanian tersebut.

Namun demikian, informasi mengenai keterlibatan pihak tertentu tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian serta pendalaman aparat penegak hukum. Media ini tidak menempatkan informasi dari sumber sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Hukum
Penyaluran dan pemanfaatan bantuan alat pertanian pemerintah harus dilakukan sesuai ketentuan program, petunjuk teknis, serta peruntukannya. Apabila bantuan yang diberikan kepada masyarakat atau kelompok tani ternyata dialihkan, dipindahtangankan, atau diperjualbelikan tanpa dasar hukum dan izin yang sah, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi hukum.
Selain ketentuan terkait program bantuan pemerintah, dugaan penyalahgunaan bantuan juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana apabila terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau kerugian keuangan negara.
Dalam konteks tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya ketentuan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, dari sisi sektor pertanian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengatur mengenai pemberdayaan petani dan dukungan pemerintah terhadap peningkatan usaha tani. Ketentuan teknis mengenai bantuan alsintan juga perlu ditelusuri berdasarkan program dan sumber anggaran yang digunakan.
Karena itu, status kepemilikan, kelompok penerima, sumber anggaran, dokumen serah terima, serta riwayat keberadaan traktor tersebut menjadi penting untuk diperiksa.
Masyarakat Berhak Menikmati Bantuan
Bantuan alat pertanian yang berasal dari anggaran pemerintah pada dasarnya ditujukan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat petani. Apabila alat tersebut justru tidak pernah digunakan oleh kelompok penerima dan malah berpindah tangan melalui transaksi jual beli, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan.
“Jangan sampai bantuan yang seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan petani justru menjadi keuntungan bagi oknum tertentu,” demikian keresahan yang disampaikan sumber kepada media ini.
Media ini juga mendorong instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap data penerima bantuan, termasuk mengecek apakah traktor tersebut masih berada pada kelompok penerima sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi.
Polres Gowa dan Polda Sulsel Diminta Turun Tangan
Atas informasi tersebut, Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan diminta melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan, penyaluran, penguasaan maupun penjualan alat bantuan pertanian tersebut.
Penelusuran dapat dimulai dari sumber anggaran, instansi pemberi bantuan, kelompok (Zul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan