Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, salah satunya dengan mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rejang Lebong. Langkah ini dipandang strategis mengingat wilayah tersebut merupakan daerah perbatasan yang rawan menjadi jalur peredaran gelap narkotika.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Alexander Samuel Soeki, S.Sos., menjelaskan bahwa BNNP Bengkulu saat ini sedang mempersiapkan berbagai kebutuhan dasar untuk pembentukan satuan kerja baru tersebut. Persiapan itu mencakup pemenuhan sarana dan prasarana perkantoran, kesiapan gedung, fasilitas transportasi, serta perlengkapan operasional yang diperlukan bagi keberlangsungan pelayanan BNNK Rejang Lebong.
Selain persiapan fisik, BNNP Bengkulu juga menyiapkan sumber daya manusia yang akan bertugas sebagai personel awal BNNK. Para pegawai ini, menurut Alexander, akan menjalankan tugas pokok dan fungsi BNNK secara sementara hingga struktur organisasi ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
“Penyiapan personel menjadi salah satu langkah penting agar BNNK dapat langsung beroperasi ketika telah disahkan,” ujarnya, di kantor BNN Provinsi Bengkulu, Senin (24/11/2025).
Proses pembentukan BNNK Rejang Lebong telah mendapat dukungan Pemerintah Daerah, DPRD, serta berbagai instansi di Rejang Lebong. Selanjutnya, BNNP Bengkulu akan meneruskan usulan tersebut ke BNN Republik Indonesia untuk kemudian diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Alexander berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga BNNK Rejang Lebong dapat mulai beroperasi pada tahun 2026.
Rejang Lebong dianggap sebagai wilayah yang membutuhkan keberadaan BNNK karena berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatra Selatan, khususnya wilayah Lubuk Linggau, yang kerap dijadikan jalur masuk narkotika ke Bengkulu. Dengan hadirnya BNNK, masyarakat dapat memperoleh edukasi, sosialisasi, serta layanan pencegahan secara lebih intensif.
“Kami ingin membangun mindset masyarakat agar tidak mudah tergoda dan terseret dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Alexander.
Selain mendorong pembentukan BNNK, BNNP Bengkulu juga mengimbau masyarakat yang telah terlanjur menjadi penyalahguna narkoba untuk melapor diri. Pelapor diri tidak akan diproses hukum dan akan mendapatkan layanan rehabilitasi. Alexander berharap masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam upaya memutus rantai penyalahgunaan narkotika di Bengkulu.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan