JAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperpanjang kerja sama strategis untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani di Jakarta pada Senin (20/7/2026). Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum, meningkatkan kepatuhan badan usaha, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sekaligus memastikan hak pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengapresiasi dukungan JAMDATUN dan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini menjadi mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Saiful, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara prudent, profesional, dan akuntabel.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi,” ujar Saiful.

Saiful menyampaikan, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN selama ini telah memberikan kontribusi terhadap upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

Sepanjang 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Upaya tersebut disebut berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta pemulihan iuran mencapai Rp495,15 miliar.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam penguatan sinergi antarlembaga untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dipenuhi.

Penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, tercatat telah terbentuk 71 forum yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan lainnya. Keberadaannya diarahkan untuk membantu mengidentifikasi persoalan, memperkuat pengawasan, dan mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha secara berkelanjutan.

“Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia,” kata Saiful.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Narendra menilai kolaborasi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan perlu terus diperkuat untuk mendukung terciptanya sistem ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja.

“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Narendra.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dan sinergi yang telah dibangun. Kejaksaan Republik Indonesia, kata dia, akan terus mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui perpanjangan PKS tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat koordinasi hingga tingkat daerah. Fokus kerja sama mencakup peningkatan kepatuhan pemberi kerja, penyelesaian piutang iuran, serta optimalisasi Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek, sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya,” tutur Saiful.

Menindaklanjuti penguatan kerja sama tersebut di tingkat daerah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, mengatakan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Karawang untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Cep Nandi, dukungan penegakan kepatuhan di tingkat daerah menjadi salah satu faktor penting untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Karawang.

“Perpanjangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN menjadi penguatan bagi kami di daerah untuk terus membangun kolaborasi dengan jajaran Kejaksaan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Melalui dukungan penegakan hukum, kami optimistis semakin banyak pekerja di Karawang yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Cep Nandi.

Cep Nandi menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang juga akan mengoptimalkan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang, baik bagi pekerja sektor formal maupun informal.

“Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Karawang sehingga seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat bekerja dengan rasa aman karena terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

(Kang yana/Red)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.