Asahan, Beritamerdekaonline.com – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan kerja dan supervisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Jumat (07/03/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Asahan untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah dengan harapan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Kami bertekad mempertahankan opini WTP ini. Pemeriksaan interim yang dilakukan BPK merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Kami siap menjalani proses ini dengan transparan dan akuntabel, ujar Bupati.
Bupati berharap tim pemeriksa BPK dapat memberikan masukan dan rekomendasi demi peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan ini sebagai media komunikasi dua arah antara tim pemeriksa BPK dan perangkat daerah.
Jadikan setiap kelemahan dan kesalahan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan. Jangan ulangi kesalahan yang sama, terutama dalam keterlambatan pemberian data dan tindak lanjut rekomendasi BPK. Saya akan memantau langsung perkembangan pemeriksaan ini sebagai penanggung jawab laporan keuangan daerah, tegasnya.
Bupati juga menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah agar proaktif dalam pemeriksaan dan memahami setiap permintaan dari tim BPK. Jika ada yang kurang jelas, ia meminta agar segera berkoordinasi dengan Inspektorat atau langsung dengan tim pemeriksa.
Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menyampaikan bahwa supervisi ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas keuangan daerah.
Dalam pemeriksaan, kami akan melakukan identifikasi, analisis, dan evaluasi. Pemkab Asahan harus siap menjalani proses ini dengan penuh keterbukaan, ujar Paula.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan interim di Asahan berlangsung mulai 19 Februari hingga 15 Maret 2025. Pemkab Asahan diharapkan dapat menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK paling lambat 27 Maret 2025.
Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah, para asisten, OPD, serta tamu undangan lainnya. (Dodi Antoni)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan