Majakengka, BeritaMerdekaonline – Pada tanggal 22 Mei 2021,Mendatang Kabupaten Majalengka. JawaBarat, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Sekitar 127 Desa di Kabupaten Majalengka akan melaksanakan Pesta Demokrasi tingkat Desa. Walaupun masih suasana masa Pandemi Vovid 19, belum usai akan tetapi berbagai upaya mulai dilaksanakan untuk mencegah tingkat penularan Covid 19, dari mulalai Tahapan sampai pemungutan Suara.
Dalam perhelatan Demokrasi tingkat desa, tersebut seharusnya semua perangkat Desa Netral, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014, Tentag Desa, ( pasal 51 hurup j), Seharusnya pihak perangkat Desa harus bersikap Netral, dengan cara tidak terang-terangan mendukung atau ikut mengkampanyekan salah satu kandidat Calon atau Bakal calon Kepala Desa.
Namun bisa saja perangkat desa dengan dasar alasan bebagai cara. Terang terangan mendukung salah satu calon kepala desa, walaupun melanggar aturan, seperti yang terjadi di salah satu desa Sindangwangi, Kecamatan Sindangwangi Kabupaten majalengka Majalengka. Seperti yg di duga Kasi Pemerintahan Desa sindangwangi, Bosar Suhaeri yang beralamat di kampung dukuh bandar Rt 02/Rw 01, umi bosar diduga terang terangan mendukung bakal calon(Balon), Kepala Desa Sindangwangi Dadan armadani, yang diketahui Dadan armadani adalah Incumbent yang ikut kembali mendaptarkan diri dalam pemilihan kepala desa Sindangwangi.
“Menurut salah satu nara sumber yang enggan di sebut namanya mengatakan, kami sangat menyayangkan dengan sikap umi Bosar yang tidak bersikap Netral, dalam situasi pilkades Sindangwangi yang akan datang 22/05/2021, Karena sebagai perangkat desa, Bosar suhaeri diduga ikut aktif mendukung pergerakan calon kepala desa Sindangwangi, Dadan armadani,
“Menurut aturan sebagai perangkat Desa, seharusnya Netral jangan melakukan kesepihakan kepada salah satu calon kepala desa, namun Umi Bosar malah melanggarnya dengan Bukti Postingan di Facebook ( Fb) yang Upload Player, dukungan calon kepala desa Sindangwangi, Dadan Armadani. Sampai sampai mengarahkan warga lewat Vidio Call, untuk mendukung Dadan Armadani” Jelas nara sumber saat di wawancarai oleh salah satu Awak Media.
Sedangkan Saat di Konfirmasi, umi bosar sebagai kasi pemerintahan Desa Sindangwangi Menjelaskan, “Dirinya mendukung Balon Kades Dadan Armadani hanya sebagai ikatan Keluarga bukan selaku perangkat desa Sindangwangi.
“Lanjut Bosar, Saya dengan Kades Dadan Armadani mempunyai hububgan Keluarga, apalagi saya sering dibantu sama keluarga kades jadi wajar kalau saya membantu mendukung kades Dadan Armadani, Saya menyatakan dukungan hanya sebagai keluarga, bukan sebagai perangkat lunak Desa ” tegasnya
Bosar menambahkan sewaktu saya melaksanakan sisialisasi kepada masyarakat sebagai perangkat Desa, saya tidak pernah menyatakan mendukung ke Kades Dadan, bisa dibuktikan banyak Saksinya, jelas Bosar mengelak”
Lanjut. Saya akui da am postingan Facebook tim creative, Kades Dadan Armadani di situ ada photo saya yang menyatakan mendukung kades Dadan, tapi sekali lagi saya jelaskan itu hanya bersipat keluarga bukan selaku perangkat desa Sindangwangi karena saya sedang pakai baju batik bukan seragam perangkat desa, namun sayah belum pernah mengajak masyarakat lewat vidio call, untuk mendukung salah satu calon” tuturnya.
Dan coba cek diakun facebook Pribadi saya, tidak pernah memposting dukungan ke kades Dadan Armadani, melainkan saya selalu mengarahkan kepada masyarakat agar supaya bersikap Netral dan untuk mendamaikan suasanaPilkades Sindangwangi” pungkas Bosar.
Menyikapi permasalahan ini sudah jelas, apabila merujuk pada Undang Undang Republik Indonesia, nonor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Umi Bosar diduga melanggar larangan perangkat desa ( pasak 51 huruf J) yang berbunyi : Peragkat Desa dilarang, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah. ( Bmo.N. Agung .M )
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan