Puruk Cahu,beritamerdekaonline. Terkait adanya limbah tambang yang mencemari anak sungai , wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin, SHI, MH, angkat bicara saat konfrensi pers.
Konfrensi pers dihadiri bupati Murung Raya Perdie M.Yoseph, wakil ketua II DPRD Rahmanto, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf.Agussalim Tuo , dan wakapolres Mura Syamsurizal Prima (Rabu 13/ 09/2023).
Rahmanto mengatakan sikap tegas Bupati Mura Dr Pedie M Yoseph, MA atas pengaduan dan keresahan warga masyarakat terkait dengan air limbah tambang batu bara PT Marunda Graha Mineral (MGM) harus segera ditangani, ada dua point sanksi Pemkab Mura Kepada PT MGM terkait air limbah tambang Batubara di PIT East Kawi, ucapnya.
Rahmanto menambahkan, alasan sampai cukup lamanya proses dari pengecekan lapangan sampai dikeluarkannya surat paksaan terhadap PT Marunda Graha Mineral (MGM) ini karena pemerintah daerah ingin mendalami dari hukum maupun dari segi lingkungan hidup.Jadi
pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM tersebut mengacu pada ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 508 dan 511 ayat (2).
Lagi ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 508 dan 511 ayat (2) menyebutkan, kewenangan Pemerintah Daerah melalui Bupati untuk melayangkan sanksi, kepada perusahaan terkait.
Selain itu, sanksi yang dikeluarkan telah memperhatikan pengaduan dan keresahan masyarakat yang ditindaklanjuti hasil temuan lapangan dalam bentuk laporan Berita Acara Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya.
Adanya air limbah pada settling pond East Kawi dari aktivitas penambangan Pit East Kawi yang belum dilengkapi surat Persetujuan teknis (PERTEK) dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagaimana yang diketahui dan dibenarkan oleh KTT PT MGM atas nama Suparno pada laporan Berita Acara Pengawasan pada tanggal 15 Agustus 2023, ucapnya.( c)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan