SEMARANG, Berita Merdeka Online – Dugaan pelecehan seksual menimpa seorang perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di Kota Semarang.

Korban diketahui berinisial NA (21), yang bekerja di salah satu tempat karaoke di kawasan Kota Lama, Semarang.

Ia mengaku mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh tiga orang pria berinisial AF, RK, dan NP, yang disebut-sebut merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta ternama di kota Semarang.

Kuasa hukum korban, Praditya Mahendra K J G, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat NA pulang bekerja pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, korban pulang diantar tiga orang tamu yang sebelumnya berada di tempat karaoke tersebut.

Peristiwa Terjadi Saat Korban Tiba di Kos

Menurut keterangan kuasa hukum, korban diantar menggunakan mobil oleh para tamu tersebut.

Saat itu, korban ditemani oleh satu teman perempuan berinisial S yang menjadi saksi.

Rekaman cctv saat korban mengalami dugaan pelecehan seksual

Setibanya di kawasan kos korban di daerah Gajah, diduga terjadi tindakan pelecehan.

Ketiga pria tersebut disebut melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban saat ia turun dari mobil.

“Klien kami mengaku dipegang bagian vitalnya, rok dibuka, serta mengalami tindakan yang dianggap merendahkan secara fisik dan moral,” ujar Praditya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polrestabes Semarang, Kamis (5/3/2026).

Beruntung, teman korban langsung menarik NA masuk ke dalam kos.

Tindakan tersebut diduga mencegah korban dibawa ke tempat lain yang tidak diinginkan.

Diduga Ingin Mengajak Korban ke Hotel

Praditya menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, ketiga terduga pelaku sempat berencana melanjutkan perjalanan ke hotel setelah mengantar korban.

“Namun sebelum itu terjadi, teman korban segera membawa klien kami masuk ke kos. CCTV-nya sudah ada,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pekerjaannya sebagai pemandu lagu hanya sebatas menemani tamu bernyanyi, bukan melakukan hal di luar itu.

Korban Alami Trauma

Setelah kejadian tersebut, NA mengaku mengalami trauma. Kondisi itu membuatnya sementara waktu tidak berani kembali bekerja.

“Klien kami merasa dirugikan secara fisik maupun moral. Saat ini ia masih trauma dan belum berani kembali bekerja,” kata Praditya.

Atas kejadian tersebut, pihak korban akhirnya melaporkan dugaan pelecehan seksual ini ke Unit PPA Polrestabes Semarang.

Praditya menjelaskan bahwa langkah hukum dilakukan agar kasus tersebut mendapat kejelasan, dan terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi diharapkan segera melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta menentukan langkah hukum selanjutnya. (liem)