Palangkaraya, Kalimantan Tengah | Berita Merdeka Online — Aktivitas tambang emas ilegal (illegal mining) di Desa Tumbang Tukun, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng. Laporan tersebut menyusul dugaan perusakan hutan, penyerobotan lahan warga, serta pencemaran lingkungan yang dinilai berlangsung secara masif dan terorganisir.

Laporan hukum tersebut disampaikan oleh Law Firm Scorpions atas nama para kliennya, yakni Masli, Margiono, Ady HS Ugung, dan Ferty Ade Irawanto, warga Desa Tumbang Tukun. Kuasa hukum korban, Haruman, menyebut laporan telah masuk ke Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Kamis, 15 Januari 2026, terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal. Selanjutnya, laporan dugaan penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan juga disampaikan ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada Senin, 19 Januari 2026.

Menurut Haruman, para terlapor berinisial Superi, Hendra alias Edung, dan sejumlah pihak lainnya, diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di atas lahan milik warga. Selain menyerobot tanah, aktivitas tersebut juga diduga membuang limbah tambang secara sembarangan yang mencemari lingkungan sekitar.

Advokat Haruman Supono, SE., SH., MH., AAIJ

“Klien kami menjadi korban langsung. Lahan mereka diserobot, ditambang secara ilegal, dan dialiri limbah berbahaya,” tegas Haruman kepada Berita Merdeka Online, Selasa (20/1/2026).

Aktivitas tambang ilegal tersebut, lanjut Haruman, dilakukan pada malam hari, mulai sekitar pukul 19.00 WIB hingga dini hari, guna menghindari pantauan aparat. Para penambang juga diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap dugaan serius lainnya, yakni peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tambang serta kepemilikan senjata api dan senjata laras panjang oleh para pelaku untuk mengintimidasi warga.

“Kami menerima informasi kuat bahwa narkotika digunakan secara bebas di lokasi, bahkan ada dugaan kepemilikan senjata api untuk menakut-nakuti warga,” ungkap Haruman.

Ia juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum di tingkat bawah yang dinilai tidak bertindak tegas terhadap aktivitas tersebut. Haruman mendesak Kapolda Kalteng dan Mabes Polri segera menurunkan tim khusus, serta melibatkan BNNP Kalteng dan Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk mengusut dugaan peredaran narkoba di lokasi tambang.

Secara hukum, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat KUHP baru dengan ancaman pidana yang lebih berat.

“Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan ini akan memicu banjir dan bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas,” pungkas Haruman. (Alex)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.