Palangka Raya, Kalimantan Tengah | Beritamerdekaonline.com — Warga Desa Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan hinting pali ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Laporan resmi tersebut disampaikan pada Kamis, 15 Januari 2026, melalui kuasa hukum warga, Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, terkait perusakan ritual adat Dayak di areal kebun plasma PT Tatahan Pandohop Asi (PT TPA).
Hinting pali diketahui telah dipasang pada 15 Desember 2025 sebagai langkah terakhir masyarakat dalam memperjuangkan hak atas kebun plasma yang hingga kini belum terealisasi. Pemasangan ritual adat tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai unsur, mulai dari Polsek Manuhing, Koramil 04 Manuhing, Camat Manuhing, Lurah Tumbang Talaken, Kepala Desa Tumbang Sepan, pengurus Koperasi Teras Balawan, hingga perwakilan PT TPA.
Namun, ritual adat yang sakral tersebut diduga dirusak oleh oknum berinisial Dr. Pranata S.Pd., M.Si bersama Drs. Wartel S. Penyang dan sejumlah pihak lain, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kuasa hukum warga menyebut, pengrusakan dilakukan dengan mengatasnamakan lembaga keagamaan Majelis Besar Hindu Kaharingan (MB-AHK) yang mengklaim bahwa hinting pali merupakan kewenangan eksklusif lembaga tersebut. Klaim ini dinilai keliru dan tidak berdasar.
Menurut Haruman Supono, pemasangan hinting pali oleh warga tidak berkaitan dengan ritual keagamaan, melainkan murni ritual adat Dayak sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 58 Hukum Adat Dayak, hasil Musyawarah Besar (MUBES) Tumbang Anoi tahun 1894, yang berlaku bagi seluruh wilayah Dayak se-Kalimantan (Borneo).
“Pengrusakan ini bukan hanya dugaan pidana, tetapi juga mencederai hukum adat Dayak. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan legitimasi Pasal 58 tentang hinting pali,” tegas Haruman.
Warga Tumbang Talaken menilai pengrusakan hinting pali telah menggagalkan upaya puncak perdamaian adat yang mereka tempuh setelah berbagai jalur mediasi—mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi—tidak membuahkan hasil.
Hinting pali dipasang sebagai simbol perlawanan adat sekaligus sarana memulihkan keseimbangan hubungan antara manusia, alam, dan roh leluhur akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas perkebunan sawit.
Ketua Majelis Resort Hindu Kaharingan Tumbang Talaken, Ludie I Mahmut, menyatakan keberatan keras atas tindakan sepihak tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada koordinasi ataupun musyawarah dengan majelis resort setempat sebelum pelepasan atau perusakan hinting pali dilakukan.
Sementara itu, Ketua Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) terpusat di Palangka Raya, Suwel S.Ag, menegaskan bahwa hinting pali adalah ritual adat Dayak, bukan milik lembaga keagamaan tertentu.
“Ritual adat dan ritual keagamaan itu berbeda. Jika ada yang sengaja merusak hinting pali, maka harus siap menghadapi konsekuensi hukum pidana dan hukum adat sekaligus,” tegas Suwel.
Harapan Penegakan Hukum
Laporan pengaduan yang disampaikan oleh Tim Koordinator Aspirasi Masyarakat Tumbang Talaken, didampingi Law Firm Scorpions, diharapkan segera diproses oleh Polda Kalteng secara profesional dan transparan.
“Hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Haruman Supono dan Silvanus kepada media. (Alex)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




1 Komentar
Terima kasi Beritamerdekaonline.com — sudah membantu menfaislitasi dan mengakomidir serta menulis berita ini, terus berkarya untuk masyarakat,