JEPARA, Berita Merdeka Online – Sebuah video viral yang beredar di kalangan awak media kembali mengguncang citra Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara.
Dalam video bertanggal 8 Mei 2025 itu, tampak sebuah mobil dinas Satpol PP bernomor polisi K 8048 XC berhenti di depan sebuah kafe dan karaoke di kawasan Pungkruk, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Video berdurasi singkat tersebut memperlihatkan beberapa anggota Satpol PP berada di dalam mobil.
Tak lama berselang, seorang pria keluar dari dalam tempat karaoke lalu menghampiri mobil dinas itu dan menyerahkan sesuatu kepada anggota yang berada di dalam kendaraan.
Aksi itu menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pungutan liar atau setoran dari pengelola karaoke kepada oknum petugas.
Menanggapi ramainya perbincangan publik terkait video itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jepara, Trisno Santosa, angkat bicara.
Ia membenarkan bahwa peristiwa dalam video tersebut memang melibatkan anggotanya.
“Betul, sudah kami lacak dan kami cocokkan dengan rekaman CCTV yang ada di kantor. Orang-orangnya sudah jelas terlihat dan sudah kami panggil. Yang bersangkutan pun mengakui perbuatannya,” ujar Trisno saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Menurut Trisno, pihaknya langsung memberikan tindakan tegas berupa surat peringatan tertulis kepada oknum yang terlibat.
Ia menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran disiplin kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Surat peringatan sudah kami keluarkan sebagai langkah pembinaan. Ini jadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan serupa. Kami ingin Satpol PP bersih, namun ternyata masih ada oknum yang mencoreng institusi,” tegasnya.
Meski begitu, Trisno belum menjelaskan lebih lanjut apakah akan ada sanksi lanjutan atau kemungkinan pemecatan terhadap oknum yang terlibat.
Pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengawasan secara internal.
Kasus ini pun memicu reaksi dari masyarakat yang menuntut transparansi dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan aparatur negara.
Dugaan adanya praktik “setoran” dari tempat hiburan malam ke aparat penegak perda menjadi sorotan, khususnya menjelang pengawasan ketat terhadap aktivitas tempat hiburan tanpa izin.
Pemerintah Kabupaten Jepara diharapkan tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti temuan ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak perda. (lim)




Tinggalkan Balasan