SEMARANG, Berita Merdeka OnlinePolda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan dua pelaku, alat berat, kendaraan angkut, serta material tambang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa jajarannya bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai pengerukan tanah dan pasir yang tidak mengantongi izin resmi.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas tambang berlangsung tanpa dokumen legal.

Di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas menangkap pria berinisial S (47). Ia menjalankan penambangan tanah urug dengan alasan penataan lahan.

Polisi langsung menghentikan kegiatan tersebut dan menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua dump truck, serta buku catatan ritase pengangkutan material.

Dalam waktu kurang dari sepekan, pelaku telah mengirim ratusan ritase tanah dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp100 juta.

Selanjutnya, tim menindak aktivitas serupa di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kendal.

Di lokasi ini, aparat mengamankan RMD yang mengelola tambang pasir ilegal. Pelaku menjalankan operasi pada dini hari guna menghindari pengawasan.

Penyidik menyita satu ekskavator merek Develon warna oranye, sejumlah sampel pasir, serta uang hasil transaksi penjualan.

Djoko menegaskan, tambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.

Pengerukan lahan tanpa kajian teknis dan analisis dampak lingkungan dapat memicu longsor, banjir, serta kerusakan ekosistem sekitar.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik serupa. Lingkungan harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik menyiapkan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, turut mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat dan warga dalam menjaga sumber daya alam agar tetap dikelola secara legal dan berkelanjutan. (liem)