Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Panitia Kerja (Panja) Haji DPR bersama pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M. Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025), disetujui bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetor jemaah ditetapkan sebesar Rp 55.431.750 per orang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief. Dalam keterangannya, Abdul Wachid menjelaskan bahwa total BPIH tahun ini ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79.
“Berdasarkan keputusan tersebut, biaya rata-rata yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji adalah Rp 55.431.750. Ini mencakup 62 persen dari total biaya penyelenggaraan,” ujar Wachid.

Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid memimpin rapat pembahasan biaya haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). Rapat dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi’i, serta Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. (Foto Ist)
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebelumnya mengusulkan besaran Bipih sebesar Rp 55 juta. Dengan perhitungan ini, nilai manfaat yang berasal dari dana optimalisasi ditetapkan sebesar Rp 34.073.267, atau 38 persen dari total biaya. Skema ini dirancang untuk meringankan beban jemaah sambil memastikan penyelenggaraan tetap optimal.
Hilman menambahkan bahwa pembagian ini mengacu pada prinsip keadilan dan efisiensi. “Kami memastikan dana manfaat dapat menopang biaya operasional sekaligus memberikan layanan terbaik bagi jemaah,” ujarnya.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari serangkaian diskusi intensif antara DPR dan pemerintah. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang solid antara kedua pihak. “Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk memberikan solusi terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” kata Nasaruddin.
Dengan ditetapkannya Bipih ini, calon jemaah haji diminta segera mempersiapkan administrasi dan pelunasan biaya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemenag. Pemerintah juga menjamin transparansi dalam penggunaan dana haji untuk menghindari potensi penyimpangan. **
Editor: Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan