LUBUK BASUNG, Berita Merdeka Online – DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam yang digelar di Lubuk Basung, Rabu (19/8/2026). Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD Kabupaten Agam dan Bupati Agam setelah seluruh tahapan pembahasan Ranperda dinyatakan selesai.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman dan Aderia, S.P., M.M.

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Agam M. Lutfi, Sekretaris DPRD Ekko Espito, S.STP., M.A., serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Dalam rapat tersebut, seluruh tujuh fraksi DPRD Kabupaten Agam menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Meski menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, fraksi-fraksi memberikan sejumlah masukan dan catatan kepada pemerintah daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perlunya ketersediaan anggaran yang memadai dan berkelanjutan guna mendukung pelaksanaan kebijakan cadangan pangan.

DPRD menilai keberadaan Perda tidak hanya harus menjadi dokumen regulasi, tetapi juga perlu diterjemahkan ke dalam program dan kebijakan yang dapat dijalankan secara konsisten.

“Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” demikian substansi pandangan yang mengemuka dalam penyampaian pendapat akhir fraksi.

Cadangan pangan pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, terutama ketika terjadi kondisi yang berpotensi mengganggu ketersediaan dan stabilitas pangan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi keadaan darurat, bencana, gejolak harga pangan, maupun situasi lain yang dapat berdampak terhadap ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Dengan telah disepakatinya Ranperda menjadi Perda, DPRD Kabupaten Agam berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti regulasi tersebut melalui langkah-langkah konkret.

Tindak lanjut itu antara lain mencakup penyediaan dukungan anggaran, pengelolaan cadangan pangan yang efektif, serta penyusunan mekanisme penyaluran yang tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

DPRD juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah agar implementasi Perda dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Agam atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda.

Menurut Benni Warlis, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan kebijakan pemerintah daerah di bidang ketahanan pangan.

“Perda ini menjadi salah satu landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, khususnya ketika menghadapi kondisi tertentu yang dapat mengganggu stabilitas pangan,” ujar Benni Warlis.

Dengan adanya Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Agam diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam menyiapkan, mengelola, dan menyalurkan cadangan pangan sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi yang dihadapi daerah.

Ke depan, efektivitas Perda tersebut akan bergantung pada tindak lanjut kebijakan, kesiapan anggaran, serta koordinasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Agam, dan perangkat daerah terkait. (Pariwara)

Kardinur/KN


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.