Muara Teweh, beritamerdekaonline,( Sabtu, 28/Oktober 2023). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah setempat laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas hasil fasilitasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Seperti diketahui dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang penyelenggaraan penembangan anak usia dini holistik integratif dan Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Rapat digelar diruang rapat DPRD setempat dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, didampingi wakil ketua dan anggota fraksi DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Eveready Noor.

Dalam rapat akhirnya diputuskan bahwa DPRD dan Pemkab Barito Utara melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor :188.342/1348/HUK tanggal 27 September 2023, Perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Pengembangan Anak Usia Dini di Kabupaten Barito Utara.

Kemudian mengacu Surat Gubernur Kalteng Nomor :188.342/1349/HUK tanggal 27 September 2023, Perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Selanjutnya hasil fasilitasi ini disepakati untuk dilanjutkan ke tahap rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Barito Utara, tutup Mery.(car)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.