BREBES, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan komitmennya mewujudkan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari pungutan wajib.

Komitmen tersebut ditandai dengan pelantikan 40 kepala sekolah jenjang SD dan SMP sekaligus penandatanganan pakta integritas di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Kamis (5/11/2026).

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan, hak pendidikan dan ijazah setiap anak tidak boleh terhambat oleh keterbatasan ekonomi keluarga.

Ia mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan persoalan keuangan orang tua sebagai alasan menahan ijazah maupun mempermalukan peserta didik.

“Ijazah adalah hak anak, bukan jaminan utang orang tuanya. Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat orang tua ditagih,” tegas Paramitha.

Menurutnya, jabatan kepala sekolah merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, bukan sekadar mengelola sekolah atau mengejar akreditasi.

Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan agar seluruh proses pengangkatan jabatan terbebas dari praktik transaksional.

“Amanah terbesar bapak ibu adalah anak-anak kita. Kalau ada yang meminta uang untuk urusan jabatan, tolak, lalu laporkan,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Brebes Paramitha menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat pada Maret 2025 terkait iuran bulanan di sekolah.

Menindaklanjuti keluhan itu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes kembali menegaskan larangan penarikan sumbangan bulanan, uang gedung, uang pengembangan sekolah, serta kewajiban pembelian seragam melalui sekolah.

Melalui pakta integritas, para kepala sekolah berkomitmen tidak melakukan pungutan wajib dalam bentuk apa pun, termasuk SPP, uang gedung, daftar ulang, iuran kelas, biaya perpisahan, studi wisata, hingga wisuda.

Sekolah juga dilarang mewajibkan pembelian buku, seragam, lembar kerja, maupun perlengkapan lainnya melalui pihak sekolah.

“Tidak ada pungutan wajib di sekolah. Titik. Tidak boleh ada satu anak pun yang dipermalukan karena orang tuanya belum mampu menyumbang,” tegasnya.

Meski demikian, sumbangan orang tua tetap diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak ditagih.

Pengelolaannya wajib transparan melalui rekening komite sekolah, dicatat dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) komite, serta diumumkan kepada masyarakat setiap semester.

“Yang boleh adalah mengajak, yang tidak boleh adalah memaksa. Uang orang tua harus jelas, masuk ke mana dan dipakai untuk apa,” jelas Paramitha.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Brebes akan memasang pakta integritas beserta nomor pengaduan di setiap gerbang sekolah mulai pekan depan.

Pemerintah daerah juga akan mengumumkan jumlah pengaduan dan tindak lanjutnya pada bulan berikutnya.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh tim Dindikpora bersama Inspektorat. Pemkab juga menjamin perlindungan bagi orang tua maupun siswa yang melaporkan dugaan pelanggaran agar tidak mengalami diskriminasi atau intimidasi.

“Wong tua ora usah wedi lapor. Kalau masih ada yang dipungut, laporkan. Kalau janji ini tidak kami tepati, silakan tagih janji kami,” ujarnya.

Paramitha berharap, integritas dan keterbukaan kepala sekolah dapat menjadi teladan bagi peserta didik. Menurutnya, pendidikan karakter, khususnya kejujuran, harus diwujudkan melalui praktik penyelenggaraan pendidikan sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Sutaryono mengatakan, pelantikan 40 kepala sekolah tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi calon, melalui tahapan usulan serta rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelantikan kepala sekolah harus sesuai aturan dan prosedur. Hari ini secara khusus juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas, salah satunya memastikan tidak ada pungutan uang gedung,” ungkapnya.

Sutaryono menambahkan, dari sekitar 400 jabatan kepala sekolah yang masih kosong, pengisian dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, kompetensi, dan rekam jejak calon.

Proses tersebut juga mendapat perhatian dan pembinaan langsung dari Bupati Brebes.

Dindikpora menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat diselesaikan pada Januari atau Februari 2027, sejalan dengan imbauan kementerian melalui surat edaran pada 2026.

“Mudah-mudahan awal Januari atau Februari sudah bisa tuntas. Syukur-syukur sebelum 2027 sudah tuntas,” katanya.

Melalui pelantikan dan penandatanganan pakta integritas ini, Pemkab Brebes berharap terwujud tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Dengan demikian, keterbatasan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk memperoleh hak pendidikan secara layak dan bermartabat. (Wawan Bambang AK)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.