Kadis PUPR Payakumbuh Muslim
Payakumbuh. Berita Merdeka Online —
Walikota Payakumbuh Zulmaeta kini kelihatannya mulai terbantu oleh dua orang kepala Dinas untuk menyampaikan informasi ke publik terkait hiruk pikuknya persoalan pembangunan kembali pusat pertokoan yang terbakar 22 Agustus lalu pada Blok Barat.
Sebagai orang nomor satu di pemerintahan Zulmaeta tentu tidak bisa merangkum atau menangani semua persoalan yang timbul, itulah pentingnya punya pembantu-pembantu yang punya wawasan lebih untuk meringankan beban pemikiran dang kepala daerah yang selama ini cendrung ditanggapi oleh Zulmaeta khususnya terkait rumitnya persoalan pasar.
Baru-baru ini beredar isu mengenai masuknya investor, hingga praktik bagi-bagi keuntungan, isu ini ditampik oleh
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, menegaskan bahwa status lahan pasar jelas dan sah secara hukum, serta seluruh proses revitalisasi berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami tegaskan, tidak ada investor, dan tidak ada bagi-bagi cuan. Pembangunan pasar murni untuk kepentingan publik dan dibiayai APBN,” kata Kurniawan, Senin (12/01/2026).
Menanggapi isu yang menyebut revitalisasi pasar melibatkan investor swasta, Kurniawan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut dia, Pemko Payakumbuh sejak awal mengusulkan pembangunan kembali pasar melalui mekanisme APBN, dengan proposal yang telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025.
Tidak ada pola kerja sama dengan investor, tidak ada skema konsesi, dan tidak ada pengalihan pengelolaan pasar ke pihak ketiga. Semua proses berada dalam koridor pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pelaksanaan pembangunan nantinya akan dilakukan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian PU pada tahun anggaran 2026, setelah seluruh readiness criteria dipenuhi.
Kurniawan juga menepis narasi yang menyebut adanya praktik bagi-bagi keuntungan atau kepentingan ekonomi tertentu di balik revitalisasi pasar.
Ia menjelaskan, satu-satunya skema pembagian hasil yang ada adalah mekanisme resmi dan historis antara Pemko Payakumbuh dan nagari, sebagaimana diatur dalam regulasi dan kesepakatan adat.
“Pembagian 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari bukan bagi-bagi cuan, tetapi bentuk pengakuan hak historis tanah ulayat yang sudah diatur sejak lama dan tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Barat,” jelasnya.
Skema tersebut, kata dia, justru menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghormati adat dan menjaga keadilan sosial, bukan kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Lain halnya yang dijelaskan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh sudah sejak lama dijadikan sebagai fasilitas umum berupa pasar, bahkan sudah sejak zaman Belanda dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 1 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, hak ulayat didefinisikan sebagai kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu untuk mengambil manfaat sumber daya alam, termasuk tanah, secara turun-temurun.
Namun, lanjut Muslim, regulasi yang sama juga mengatur terkait tanah ulayat.
“Dalam Pasal 3 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa hak ulayat tidak berlaku apabila bidang tanah telah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial, atau merupakan bidang tanah yang telah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah,” ujarnya.
Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh telah lama berfungsi sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta dikelola oleh pemerintah daerah berdasarkan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Permendagri Nomor 8 Tahun 1970.
Hingga SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat (Pasar C dalam Kotamadya Daerah Tingakat II se-Sumatera Barat), pada diktum ke-dua menjelaskan bahwa menyerahkan penguasaan dan pengelolaan pasar Serikat yang terdapat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II sepenuhnya kepada Wali Kotamadya/ Kepala Daerah Tingkat II masing-masing dalam bentuk Badan/Unit Kerja.
“Dengan dasar regukasi ini, lahan pasar merupakan lahan yang telah dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemda yang tetap mengakui hak historis ulayat nagari,” tegas Muslim.
Ia menambahkan, permohonan sertifikasi tanah pasar telah diajukan ke BPN Kota Payakumbuh sejak 19 November 2025 dan telah dilakukan pengukuran yang disaksikan bersama niniak-mamak dari dua nagari Koto Nan Ompek dan Koto nan Godang lainnya.

Kadis PUPR Payakumbuh Muslim
Muslim mengakui bahwa memang terjadi penundaan akibat adanya surat dari anak Nagari Koto Nan Ompek yang disampaikan kepada kantor BPN.
Mediasi difasilitasi BPN pada 11 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.RI) pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi.
Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Pemerintah Kota Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang menandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat dan pembagian hasil pasar di hadapan notaris.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua nagari sepakat mendukung pembangunan dan revitalisasi pasar, menyerahkan hak tanah ulayat untuk disertifikatkan sebagai hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh, dengan tetap mengakui hak historis dan memberikan kompensasi 30 persen untuk nagari.
“Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa adat dan negara berjalan seiring, bukan saling bertentangan,” katanya.
Selanjutnya, Kadiskominfo Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar tanpa dasar hukum dan dokumen resmi.
“Semua proses revitalisasi pasar bisa diuji dan diawasi. Pemerintah terbuka dan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kelompok tertentu,” ujarnya.
Dengan landasan hukum yang kuat, dukungan adat, serta mekanisme pembiayaan APBN, Pemko Payakumbuh memastikan revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan berjalan sah, transparan, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.
Sebelum adanya penjelasan dari dua orang kepala OPD ini, sebagian niniak-mamak nagari Koto Nan Ompek terkait dengan pensertifikatkan serta bagi hasil pasar dengan Pemko Payakumbuh, kelihatannya akan berbuntut panjang.
Pasalnya, pihak Pemko untuk mendapatkan kesepakatan itu hanya mencatut beberapa oknum niniak-mamak yang diundang setiap kali pertemuan yang dilakukan Pemko dilaksanakan di gedung pemerintahan termasuk mengundang niniak mamak ke gedung KPK RI.
Tindakan seperti ini adalah perbuatan tercela di mata publik khususnya di mata anak nagari yang dua ini, kenapa tidak dilakukan secara terbuka di balai adat dengan niniak mamak dan libatkan segala unsur atau disebut empat jinih yaitu kaum niniak-mamak mamak, alim ulama, cerdik pandai dan bundu kandung.
Hari Jum’at ( 9 Januari ) telah dilaksanakan
Rapat Akbar Anak Nagari Koto Nan Ompek di Balai Adat Nan Duo, Kota Payakumbuh menghasilkan pernyataan tegas bahwa Niniak Mamak akan menjaga tanah ulayat nagari Pasar Syarikat Payakumbuh dan segera mengurus sertifikat tanah komunal kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pernyataan Sikap Anak Nagori Koto Nan Ompek ini dibacakan Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam di halaman Balai Adat, didampingi hampir 200 orang Urang Ampek Jinih, yaitu Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai dan Bundo Kanduang, termasuk Parik Paga Nagari.
Dr.Anton Permana SIP.MH Dt.Hitam
Tampak hadir Datuak Ka Ompek Suku Dt. Rajo Mantiko Alam, Cadiak Pandai Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH., Tuo Kampuang Ir. Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang, Guru Adat Dt. Paduko Bosa Nan Kuniang, Dt. Parmato Dirajo Ati Omeh, Sekretaris Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Nagari Dt. Simarajo Lelo, Bundo Kanduang Nagari Wulan Denura, mantan Sekretaris KAN Teddy Dt. Mangkuto Simarajo, akademisi Unand Nurul Fajri, SH.,MH., akademisi UNP Dr. Yudi Antomi, dan disiarkan secara virtual Tuo Kampuang Noveri Dt. Bandaro Hitam menjabat sebagai Ka Ompek Suku Ompek Niniak.
Adapun selengkapnya Pernyataan Sikap Anak Nagori Koto Nan Ompek meliputi lima poin utama, yang disepakati dengan suara bulat tentang tanah ulayat Pasar Syarikat Kota Payakumbuh.
Pertama, menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya Pasar Syarikat Kota Payakumbuh sebahagian besar adalah tanah ulayat Nagori Koto Nan Ompek yang wajib dijaga dan dilindungi oleh seluruh anak nagari.
Kedua, kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemko Payakumbuh bersama oknum Niniak Mamak pada tanggal 5 Januari 2026 lalu adalah kesepakatan sepihak dan tidak bisa mengatasnamakan Nagari Koto Nan Ompek. Untuk itu, Anak Nagari tegas menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut dianggap tidak pernah ada.
Ketiga, Anak Nagari Koto Nan Ompek sepakat dan mendukung terlaksananya Hasil Pleno Niniak Mamak Nagori tanggal 8 Desember 2025, yaitu segera mengurus sertifikat tanah ulayat ke kantor BPN. Komunikasi soal tanah ulayat nagari kedepan satu pintu yaitu melalui Tim Aset dan Advokasi yang telah dibentuk.
Keempat, Anak Nagari Koto Nan Ompek memberikan peringatan keras kepada siapapun, agar semua pihak jangan pernah lagi mencatut nama nagari tanpa melalui proses mufakat atau pleno resmi nagari. Jika hal ini dilakukan, maka Anak Nagari Koto Nan Ompek akan mengambil tindakan hukum.
Kelima, para pihak yang ingin mengelola Pasar Syarikat Kota Payakumbuh, Anak Nagari Koto Nan Ompek prinsipnya sangat terbuka dan mendukung penuh. Syaratnya, agar para pihak mengikuti semua aturan adat yang berlaku Salingka Nagori Koto Nan Ompek sesuai amanat konstitusi dan UUPA No. 5 tahun 1960.
Surat Pernyataan Anak Nagari Koto Nan Ompek ini ditembuskan antara lain Presiden RI, Kemendagri RI, Kejagung RI, Kapolri, KPK RI, Panglima TNI, Menteri ATR/BPN, Tim Satgas Mafia Tanah, Gubernur Sumbar, Pangdam XXI Tuanku Imam Bonjol, Ketua LKAAM Sumbar dan pihak-pihak lainnya.(NS)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan