Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Permasalah pencairan dana operasional dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di tujuh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bengkulu Utara, sepertinya tak kunjung usai, dan juga masih saja berlarut-larut sampai dengan bulan Juli 2025 ini. Yang dimana untuk mempertahankan kehidupan di Puskesmas agar tidak tutup, mulai dari bulan Januari sampai dengan Juli, para Kepala Puskesmas (Kapus) ditujuh Puskesmas harus mengeluarkan uang pribadinya dengan nominal puluhan juta rupiah.

“Terbaru, kondisi saat ini sudah sekarat untuk Puskesmas dan juga beberapa Puskesmas lainya. Jika dikatakan sekarat kami belum mendapat pencairan anggaran bersumber dari BLUD kondisi ini sudah benar-benar sekarat. Jadi kami belum tahu untuk bulan mendatang apa Puskesmas masih buka untuk melayani masyarakat BU, yang berobat seperti biasa atau sebaliknya, kami tidak tahu harus bagaimana lagi, juga misalkan ada pasien yang ingin berobat dan terlantar didepan Puskesmas apa mau dikata kondisi memang sudah sekarat”.

 

Mau bagaimana lagi kita sudah sampaikan ke OPD Dinas Kesehatan (Dinkes) BU sebelumnya dengan kondisi itu. Namun terbaru dari Dinkes akan memanggil kami untuk rapat di kantor Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, katanya besok Jum’at 25 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib jadi kami masih menunggu hasil besok seperti apa. Begitu disampaikan Kepala Puskesmas di BU menyampaikan, klarifikas dan minta namanya untuk tidak dikutip dengan publik dengan berbagai alasan. Kamis (24/7/2025).

“Sementara, data diperolah media ini diduga ada dua regulasi yang belum ada yang dimana mengatur, dan menjadi faktor penghambat pencairan. Adapun dua regulasi pengantar tersebut diantaranya Peraturan Bupati (Perbup) Retribusi, dan Perbub Remunerasi, untuk pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Dimana untuk leading sektornya adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) BU, yang mengajukan ke bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara”.

“Catatan sekilas tentang Perbup retribusi dan remunerasi adalah Perbub yang mengatur tentang retribusi daerah dan remunerasi. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), Remunerasi adalah pemberian imbalan kepada pegawai, biasanya dalam bentuk tunjangan atau insentif, sebagai tambahan dari gaji pokok.”

“Terkait dua Perbub tersebut apakah sudah diterima bagian hukum untuk di eksekusi sebagai pengantar membuat satu produk sebagai dasar atau regulasi untuk pencairan oprasional dan Jaspel bersumber dari BLUD, Irsaliyah Yurda Kabg Hukum Setda BU ditemui melalui stafnya diruang kerja menjawab Kabag sedang tidak dirungan, begitu juga melalui chat whatsap mengatakan dengan alasan rapat dan terakhir dengan mengatakan masih rapat dengan pak Sekda dan Kadiv tamu dari Kanwil, atau langsung ke Kadinkes. Sebaliknya hal sama terkait Perbub Ns. Anik Khasyanti Kepala Dinkes BU mejawab dengan iritnya bahwa dirinya masih di Bengkulu juga ditemui menjawab masih ada kegiatan di Pemda. Tutupnya. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.