Pangkalpinang, beritamerdekaonline.com — Dugaan peredaran minuman beralkohol (minhol) di Kota Pangkalpinang kembali mencuat. Kali ini, dua toko eceran di wilayah tersebut disebut-sebut menerima pasokan minuman beralkohol dari seorang pemasok berinisial A, warga Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dua toko yang diduga menerima suplai tersebut adalah Toko Jack 1 Pangkalpinang dan Toko Arak Sektor Pangkalpinang. Ironisnya, salah satu toko tersebut diketahui berlokasi tidak jauh dari Kantor Satpol PP Kota Pangkalpinang, instansi yang bertugas menegakkan peraturan daerah.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, suplai minuman beralkohol itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Jenis minuman yang diduga disalurkan antara lain bir merek Bintang, Anker, Soju, serta minuman beralkohol lainnya.

“Itu toko-toko yang menerima minuman alkohol jenis bir Bintang, bir Anker, Soju, dan lainnya,” ujar sumber kepada redaksi, Rabu (7/1/2026).
Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan praktik koordinasi rutin agar aktivitas distribusi berjalan lancar, namun ia tidak menyebutkan secara spesifik pihak yang dimaksud.
“Setiap minggu ada jatah koordinasi, tapi saya tidak bisa menyebut siapa oknumnya,” katanya.
Peredaran minuman beralkohol di Kota Pangkalpinang sejatinya diatur ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi bahkan melarang peredarannya di lokasi tertentu. Karena itu, dugaan aktivitas suplai ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan.
Saat dikonfirmasi, A membantah adanya praktik setoran kepada aparat serta menegaskan bahwa usahanya berjalan sesuai aturan.
“Tidak ada itu, kami punya izin lengkap,” ujarnya singkat kepada media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Satpol PP Kota Pangkalpinang dan instansi terkait guna memastikan apakah kedua toko tersebut memiliki izin edar minuman beralkohol sesuai ketentuan. (S4F)




Tinggalkan Balasan