Pangkalanbaru, Beritamerdekaonline.com — Pengakuan mengejutkan datang dari Achen, pemilik gudang distributor minuman beralkohol di kawasan Kampung Jeruk, Pangkalanbaru. Ia membenarkan bahwa dirinya memasok minuman alkohol ke sejumlah toko kelontong dan satu tempat hiburan malam di wilayah Pangkalpinang.
Hal tersebut disampaikan Achen saat dikonfirmasi tim Beritamerdekaonline.com, Selasa (6/1/2026) pagi sekitar pukul 07.34 WIB melalui pesan WhatsApp.
“Iya benar, tapi hanya beberapa toko dan satu tempat diskotik Blackout. Dan bukan hanya saya pemasok utama minuman alkohol di Pangkalpinang,” ujar Achen.
Namun pengakuan tersebut memunculkan sorotan publik, mengingat Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Pangkalpinang dilarang, kecuali dalam ketentuan sangat terbatas sesuai peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.
Perda Minhol disusun dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol, termasuk gangguan ketertiban umum, kesehatan, serta potensi meningkatnya tindak kriminalitas.
Menyikapi informasi tersebut, publik kini mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar bertindak tegas terhadap dugaan peredaran minuman alkohol ilegal, khususnya yang diduga berasal dari jalur pemasok besar.
Kapolsek Pangkalanbaru, Iptu Budi Santoso, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Nanti kami cek ke gudang yang bersangkutan terkait info tersebut,” ujarnya singkat.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan apakah aktivitas distribusi tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau justru melanggar Perda.
Langkah aparat ini dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Pangkalpinang dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali. (S4F)




Tinggalkan Balasan