BATANG, Berita Merdeka Online – Puluhan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Makmur Mandiri Gringsing mendatangi Polres Batang untuk mengadukan pengurus koperasi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana tabungan.

Hingga kini, dana milik anggota yang seharusnya bisa dicairkan justru tak kunjung dikembalikan.

Kastomo, salah satu perwakilan anggota dari Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang mengungkapkan bahwa masalah ini muncul sejak Oktober 2023.

Berulang kali anggota koperasi mencoba menuntut hak mereka, namun selalu menemui jalan buntu. Setiap kali mendatangi kantor koperasi, mereka hanya diberikan janji tanpa kejelasan kapan uang mereka akan dikembalikan.

Dalam pertemuan antara sejumlah anggota dengan Ketua Koperasi H. Rois, Pengawas H. Muslich, Manajer Ahmad Sudin Sugiarso, dan Teller Panji Pusaka Santoso, terungkap fakta mengejutkan bahwa dana tabungan anggota diduga telah digunakan oleh Manajer dan Teller koperasi tanpa izin.

“Ketua koperasi sendiri mengakui bahwa uang kami telah dipakai oleh dua orang tersebut. Tapi sampai sekarang, mereka belum mengembalikannya,” ujar Kastomo dengan nada kecewa.

Dari data yang berhasil dihimpun, nilai dana yang belum dikembalikan kepada anggota koperasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Jumlah ini tidak hanya berasal dari satu atau dua orang, melainkan dari banyak anggota yang kini merasa dirugikan.

Para anggota yang terdampak mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak koperasi untuk mencari solusi.

Namun, setiap pertemuan hanya menghasilkan janji-janji manis bahwa uang mereka akan segera dikembalikan, tanpa ada kejelasan lebih lanjut.

Kini, dengan aduan yang telah diajukan ke Polres Batang, para anggota berharap ada tindakan hukum yang bisa memberi kepastian terhadap hak mereka.

“Kami adukan ke Polisi dengan harapan permasalahan ini cepat selesai dan uang kami bisa dikembalikan,” ucap Kastomo.

Ketua KSU Makmur Mandiri, H. Rois, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh manajer dan teller koperasi.

Menurutnya, kedua pengelola tersebut telah mengakui perbuatannya, dan pihak koperasi mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan mengedepankan asas kekeluargaan.

“Kami sudah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, artinya mengutamakan rasa kemanusiaan dan tidak bertindak emosional,” ujar Rois saat ditemui di rumahnya pada Jumat (28/2/2025).

Ketua KSU Makmur Mandiri, H Rois (berpeci) bersama Pengawas H Muslich (kaos putih) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (28/2/2025). Foto: BM Jateng

Ia menegaskan bahwa dalam proses ini sudah ada pengakuan dari pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Manajer dan Teller disertai dengan saksi dan pernyataan kesanggupan pengembalian dana.

Namun, hingga kini pengembalian dana masih terkendala berbagai alasan dari kedua orang tersebut.

Lebih lanjut, Rois menekankan bahwa dalam konteks hukum kausalitas, setiap individu yang melakukan tindakan harus bertanggung jawab atas konsekuensinya.

Ia juga menyoroti bahwa penyimpangan ini sudah menyangkut tugas dan fungsi (tupoksi) pengelolaan koperasi.

Sebagai ketua, ia mengaku tidak mengetahui adanya penyalahgunaan dana karena semua kebijakan diambil tanpa sepengetahuannya.

Selain itu, Rois juga menyoroti prosedur pengangkatan teller yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan koperasi.

Untuk memastikan transparansi, pihaknya bahkan sempat mendatangkan tim audit independen.

Namun, kedatangan tim audit tersebut, kata dia, tidak diterima oleh manajer koperasi, yang semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan.

Terkait aduan anggota koperasi ke pihak kepolisian, Rois menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap anggota.

Meski demikian, ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih jauh.

“Kalau itu memang dianggap solusi, silakan saja. Tapi saya kasihan dengan anggota yang memiliki tabungan besar, karena kalau sampai ada proses hukum dan yang bersangkutan dipenjara, kemungkinan uang mereka sulit kembali,” kata Rois.

Ia menegaskan bahwa dirinya siap menjadi saksi jika kasus ini berlanjut ke ranah hukum, namun tetap berharap dana anggota bisa dikembalikan.

Sementara itu, H. Muslich, selaku pengawas KSU Makmur Mandiri, turut menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa dalam prinsip kausalitas, siapa pun yang berbuat kesalahan harus bertanggung jawab.

“Saat ini Disperindagkop akan melakukan pendampingan dan pembinaan untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Karena koperasi dibangun berdasarkan asas kekeluargaan, kami berharap solusi terbaik dapat ditemukan melalui mediasi yang dilakukan oleh pihak berwenang,” ujar Muslich.

Dengan adanya pendampingan dari Disperindagkop, diharapkan permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, sehingga hak-hak anggota koperasi tetap terlindungi tanpa harus melalui jalur hukum yang berisiko merugikan semua pihak. (lim)