SEMARANG, Berita Merdeka Online – Koalisi Pemantau Pendidikan (KPP), yang beranggotakan Independen Corruption Watch (ICW), Forum Komunikasi Ormas dan LSM RI (Forkommas), Barisan Intelektual Muda Nusantara (Bimantara), serta Kiprah Karya Masyarakat (KKM), menyoroti dugaan praktik tidak transparan dalam program revitalisasi dan rehabilitasi gedung sekolah tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di Jawa Tengah.

KPP menduga terdapat praktik kongkalikong antara pihak sekolah penerima dana dengan konsultan pembangunan.

Nilai proyek yang dikelola melalui skema swakelola ini disebut mencapai miliaran rupiah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dari hasil pemantauan awal, KPP menemukan dugaan sejumlah pola penyimpangan, antara lain:
Penunjukan konsultan tanpa seleksi terbuka – sekolah diduga sudah menentukan konsultan tertentu sejak awal.

Mark up anggaran – biaya pembangunan dinaikkan, tetapi kualitas material justru diturunkan.

Bagi-bagi fee – sebagian dana proyek diduga dialihkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Spesifikasi tidak sesuai – terdapat indikasi pengurangan volume material yang berdampak pada kualitas bangunan.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, kualitas bangunan sekolah akan buruk, berpotensi membahayakan keselamatan siswa, sekaligus menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” ungkap Direktur ICW, Arie Nugroho, di Semarang, Selasa (2/9/2025).

KPP meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat memperketat pengawasan. Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan agar penyalahgunaan anggaran tidak berlanjut.

“Revitalisasi sekolah memang penting, tapi jangan sampai jadi ajang bancakan,” tegas Arie.

Senada, Ketua Forkommas RI, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, mengajak masyarakat turut mengawasi jalannya pembangunan.

Ia menekankan agar dana publik benar-benar digunakan untuk peningkatan sarana pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Koalisi ini juga berencana membentuk Tim Monitoring untuk mengawal kasus tersebut serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Dari data kami, ada beberapa proyek pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Adhi.

Koalisi Pemantau Pendidikan usai memberikan keterangan kepada wartawan

Ketua Bimantara Jawa Tengah, Nanang Sugata, menyoroti adanya sejumlah sekolah di Kota Semarang, baik SMA maupun SMK, yang menerima dana revitalisasi pembangunan dan rehabilitasi gedung dengan nilai fantastis, mencapai miliaran rupiah.

Menurutnya, mekanisme dana tersebut bersifat swakelola. Artinya, bantuan dari Kementerian Pendidikan langsung disalurkan kepada kepala sekolah tanpa melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi.

“Secara teknis memang ada bimbingan teknis, lalu dana itu turun ke kepala sekolah masing-masing. Nilainya bervariasi, ada yang Rp1 miliar, Rp1,5 miliar, hingga Rp2 miliar per sekolah,” ungkap Nanang.

Namun, ia mengaku khawatir dengan pola pelaksanaan yang diterapkan. Kepala sekolah, kata dia, sejatinya adalah tenaga pendidik, bukan ahli konstruksi.

“Mereka diberi tanggung jawab untuk mengelola pembangunan fisik, padahal tidak memiliki pemahaman mendalam tentang struktur bangunan. Walaupun ada pendampingan dari pihak kampus seperti Unnes atau Undip, tetap saja ini proyek tertutup. Bahkan dinas pendidikan provinsi pun tidak mengetahui detailnya. Kepala sekolah berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Nanang menilai hal ini berisiko besar. Sebab, proyek pembangunan tentu memiliki potensi keuntungan dan kerumitan tersendiri.

“Kepala sekolah itu sudah digaji negara untuk mengurus pendidikan, bukan malah ikut mengatur pembangunan. Kalau nanti ada temuan atau masalah, kepala sekolah yang harus menanggung akibatnya. Ini berbahaya sekali,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, sistem yang berlaku saat ini adalah pengajuan langsung dari sekolah ke kementerian dengan pola anggaran swakelola.

Ia mengatakan, beberapa sekolah di kota Semarang yang menerima bantuan tersebut di antaranya SMK 1, SMK 7, SMA 15, SMA 6, dan SMA 7.

Hal senada disampaikan Richard Hutagaol dari KKM. Menurutnya, seharusnya pembangunan diserahkan kepada pihak yang berkompeten di bidang konstruksi.

“Sekolah cukup menerima anggaran, sedangkan pelaksanaan teknis dikerjakan oleh pihak profesional. Kalau kepala sekolah dipaksa mengelola pembangunan, itu ibarat jeruk makan jeruk,” katanya.

Koalisi Pemantau Pendidikan menegaskan komitmennya membentuk tim pengawas independen untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukan, demi terciptanya sarana pendidikan yang aman dan layak bagi siswa. (lim)