BREBES, Berita Merdeka Online – Menindaklanjuti pemberitaan di sejumlah media terkait wacana perluasan area parkir RSUD Brebes yang berimplikasi pada rencana relokasi SD Negeri 1 Brebes, pihak sekolah bersama seluruh pemangku kepentingan menggelar musyawarah guna menyikapi isu tersebut secara resmi dan terukur.
Musyawarah yang dilaksanakan pada 29 Desember 2025 itu dihadiri oleh kepala sekolah, perwakilan dewan guru, komite sekolah, ketua paguyuban wali siswa, serta perwakilan orang tua wali murid.
Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif, terbuka, dan kekeluargaan, dengan tujuan menyamakan persepsi sekaligus merumuskan sikap bersama.
Perwakilan wali murid, Muflih Ikhsan H, biasa dipanggil Ujang Muflih, kepada awak media pada Senin (5/1/2026) menyampaikan bahwa hasil musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan sekaligus pernyataan sikap resmi seluruh pemangku kepentingan SDN 1 Brebes.
Pada prinsipnya, pihak sekolah dan orang tua mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Brebes dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat melalui pengembangan sarana dan prasarana di RSUD Brebes.
“Kami memahami dan mendukung upaya peningkatan layanan kesehatan oleh pemerintah daerah. Namun, kami dengan tegas menolak rencana relokasi SDN 1 Brebes untuk kepentingan perluasan area parkir RSUD,” tegas Ujang Muflih.
Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan mendasar.
Pertama, SDN 1 Brebes merupakan sekolah yang telah berdiri sejak masa pemerintahan kolonial Belanda sehingga memiliki nilai historis yang tinggi dan patut dipertahankan serta dilestarikan keberadaannya.
Kedua, menurut hasil musyawarah, peningkatan layanan RSUD Brebes, termasuk penambahan area parkir, masih dapat dilakukan dengan mencari lokasi alternatif di luar area SDN 1 Brebes tanpa harus mengorbankan keberadaan sekolah.
Ketiga, pada Tahun Anggaran 2025, SDN 1 Brebes baru saja menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa revitalisasi dan pembangunan gedung UKS yang telah selesai dan diserahterimakan pada tahun yang sama.
Dengan kondisi tersebut, wacana relokasi dinilai tidak relevan dan berpotensi menimbulkan persoalan administratif.
“Jika tetap dipaksakan, rencana relokasi ini berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta regulasi pengelolaan barang milik negara atau daerah,” jelasnya.
Menurutnya atas dasar itu, pihak sekolah dan wali murid memohon kepada Bupati Brebes selaku pengambil kebijakan tertinggi di Kabupaten Brebes untuk menggelar audiensi publik terkait wacana relokasi SDN 1 Brebes dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Saya berharap agar setiap kebijakan yang diambil bersifat transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” ungkap Ujang Muflih.
Selain itu, Ujang Muflih menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan secara resmi mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Brebes sebagai bentuk aspirasi dan tanggung jawab moral terhadap dunia pendidikan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan secara bijak aspirasi masyarakat dan mengambil keputusan terbaik bagi pendidikan dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Brebes,” pungkasnya. (Wawan Bambang AK)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan