KENDAL | Berita Merdeka Online – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, menuai sorotan.
Hampir satu bulan setelah laporan resmi diterima kepolisian, belum terlihat perkembangan berarti dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, dua terlapor yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih bebas tanpa tersentuh proses hukum.
Korban berinisial MGR (15) mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua pemuda berinisial BD dan GG.
Meski laporan polisi telah dibuat sejak 22 Mei 2026 dan dilengkapi hasil visum, hingga kini keluarga korban mengaku belum melihat langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Ayah korban, Nur Khafidin, mengaku kecewa atas lambannya penanganan perkara yang menimpa anaknya.
Menurutnya, waktu hampir satu bulan seharusnya cukup bagi penyidik untuk memanggil dan meminta keterangan pihak yang dilaporkan.
“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Sampai sekarang dua orang yang kami laporkan masih bebas beraktivitas seperti biasa, sementara anak kami masih menanggung dampak dari kejadian itu,” ungkap Nur Khafidin kepada Wartawan, Jumat (19/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) di rumah warga bernama Rondi, Dusun Sumur Binangun, Desa Wonosari, Kecamatan Patebon.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga mengalami kekerasan setelah didatangi dua pemuda saat berada di rumah seorang teman.

Pihak keluarga juga mempertanyakan alasan yang dijadikan dasar tindakan terhadap korban.
Pasalnya, tuduhan bahwa korban hendak melakukan pencurian dinilai tidak pernah dibuktikan secara hukum maupun didukung adanya laporan kehilangan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kami berharap semua diproses secara objektif. Jika memang ada dugaan tindak pidana lain, silakan dibuktikan sesuai hukum. Tetapi jangan sampai dugaan itu dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan,” tegas Nur.
Di sisi lain, lambannya proses penanganan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sebab hingga mendekati satu bulan sejak laporan dibuat, pemeriksaan terhadap pihak terlapor belum juga dilakukan.
Kanit Reskrim Polsek Patebon Bripka Feri Suko Nuraharno membenarkan laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, penyidik masih menunggu pemeriksaan salah satu saksi yang diajukan pelapor sebelum melanjutkan proses pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan.
“Segera saksi kami undang kembali. Setelah keterangan saksi tercukupi selanjutnya terduga pelaku kami panggil,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Patebon AKP Rozikin belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Keluarga berharap kepolisian segera menunjukkan progres nyata dalam penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa laporan masyarakat dapat berlarut-larut tanpa kepastian.
Mereka juga meminta agar dua terlapor segera dipanggil dan diperiksa sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. (liem)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan