Merangin,Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com — Asmara berujung di jeruji besi, hal tersebut yang dialami (EK) salah satu tenaga honorer di RSUD abundjani Bangko, warga desa Margoyoso kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, (EK) dilaporkan suaminya sendiri yang bernama Hendri karena kedapatan ber selingkuh dengan laki-laki yang bernama Jonni Saputra, warga jalan Pertanian Rt 04 Rw 12 Kecamatan mandau Kabupaten Bengkalis provinsi Riau, Kamis 19 Januari 2023,

Menurut keterangan Hendri yang tidak lain adalah suami dari Tersangka (EK) sebelum dilakukan penggerebekan keduanya di penginapan Habibah iy sudah pernah mengingatkan kepada saudara Jonni Saputra agar tidak dekat-dekat dengan (EK) karena (EK) sudah punya suami,.

“Pas saya mau pergi ke Bangko kan saya mau pinjam motor ke rumah adik saya, kata adik saya istri saya lagi keluar rumah katanya mau beli tanah di simpang jelita Margoyoso kata Adi saya, sa’at saya berjalan ke arah Bangko saya kok melihat saudara Jonni di simpang jelita Margoyoso, “kata Hendri,

“Karena saya curiga dengan Jonni ya saya intai, karena Jonni dulu pernah saya ingatkan lewat telpon agar jangan dekat-dekat dengan istri saya, setelah saya intai e gak taunya sekitar mau magrib, ternyata Jonni sudah bersama dengan istri saya bawa motor kearah Bangko,”tambah Hendri.

“Ahirnya terus saya buntuti lah mereka berdua itu, ternyata mereka masuk ke salah satu penginapan di Bangko yang bernama penginapan HABIBAH di kelurahan Dusun bangko Kecamatan Bangko kabupaten Merangin, sekitar pukul 19.30 Wib, dan masuk ke dalam kamar, kemudian saya nelpon anggota polisi bernama Dimas, setelah polisi datang kemudian saya dobrak kamar yang mereka boking itu, saat saya dobrak mereka kedua di dalam kamar dan lampunya di matikan, ahirnya Jonni saya tanya/introgasi dengan pak polisi ia mengakui telah bersetubuh dengan istri saya, katanya sih sekali dan telah berada di penginapan Habibah dari siang harinya, dan sorenya jalan keluar dan malamnya masuk ke penginapan lagi,” tutup Hendri.

Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan sepasang tersangka perselingkuhan,

“Benar anggota saya telah mengamankan pasangan yang bukan muhrimnya, dan sekarang lagi di mintai keterangan dengan penyidik, kita akan trapkan pasal 284 KUHP terkait tindak pidana perzinahan,”tutup Kasat Reskrim polres Merangin AKP Lumbrian.

Penulis : Moh Basori