Bengkulu, Berita Merdeka Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati pada Kamis, 22 Mei 2025.
Ahmad Kanedi sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012 dan kemudian melanjutkan kiprah politiknya sebagai anggota DPD RI selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024. Kasus ini berkaitan erat dengan masa jabatannya sebagai wali kota.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Ahmad Kanedi menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu. Ketua Tim Penyidikan, Andri Kurniawan, SH.MH, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Asintel Kejati Bengkulu Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH, Aspidsus Suwarsono, dan Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH.MH, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil ekspos dan dua alat bukti yang cukup, maka status hukum saudara Ahmad Kanedi dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Andri Kurniawan dalam keterangannya kepada awak media.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Kanedi langsung menjalani proses penahanan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu untuk masa tahanan awal selama 20 hari. Langkah ini dilakukan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus korupsi PTM dan Mega Mall ini telah lama menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat itu diduga sarat dengan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan. Tim penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung jalannya proses hukum dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
Penahanan terhadap tokoh politik seperti Ahmad Kanedi menjadi pengingat penting bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa pandang jabatan atau latar belakang. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***
Editor: Yaap
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan