JEPARA, Berita Merdeka Online – Polemik sengketa tanah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Daren, Kecamatan Nalumsari dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumberharjo kembali menyita perhatian publik. Bukan hanya persoalan lahan yang menjadi sorotan, melainkan juga tindakan pelarangan terhadap sejumlah jurnalis yang hendak meliput proses mediasi di Kantor Pertanahan (BPN) Jepara pada Selasa (26/8/2025) kemarin.
Koordinator Forum Wartawan Lokal Jawa Tengah (FWLJ), Hadi Wibowo, angkat bicara menanggapi kejadian tersebut. Ia menilai, tindakan pelarangan masuk yang dilakukan oleh pihak keamanan kantor BPN merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Padahal, para wartawan sudah menunjukkan identitas resmi mereka sebagai jurnalis dan wartawan juga bersedia menunggu hingga selesainya mediasi tersebut untuk melakukan sesi wawancara kepada pihak-pihak terkait.
Namun hal tersebut tidak dapat terlaksana karena wartawan tidak diizinkan masuk ke dalam kantor BPN Jepara. Sehingga wartawan tidak mendapatkan informasi dari hasil mediasi tersebut.
Padahal, kata Hadi, wartawan mempunyai tugas untuk memperoleh informasi yang berimbang sehingga dapat diketahui oleh masyarakat.
“Wartawan itu punya hak untuk mendapatkan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Kalau kemudian ada upaya menghalangi, apalagi hanya untuk sekadar menunggu proses mediasi di kantin kantor BPN, tentu ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Menurut informasi yang diterima FWLJ, para jurnalis yang meliput awalnya hanya ingin masuk ke kantin BPN untuk menunggu jalannya mediasi. Namun, satpam tidak memberikan izin dengan alasan bahwa kantin tersebut bukan untuk umum.
“Ini kan aneh. Kantin memang berada di dalam kantor, tapi keberadaan wartawan di sana bukan untuk mengganggu, melainkan menunggu agar bisa meliput hasil mediasi. Seharusnya tidak perlu ada pelarangan,” tegas Hadi.
Ia menambahkan, wartawan merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia pun mengimbau kepada rekan wartawan agar dalam menjalankan tugas dapat menjunjung kaidah jurnalistik.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib menjunjung kode etik jurnalistik, terutama dalam hal menghormati privasi, dan wartawan dalam setiap menjalankan tugasnya juga senantiasa menggunakan cara yang sah untuk memperoleh informasi,” ungkap Hadi.
Menurutnya, kehadiran pers dalam forum-forum publik, termasuk proses mediasi sengketa, sangat penting agar masyarakat mengetahui perkembangan secara objektif dan transparan. Oleh karena itu, ia berharap peristiwa serupa tidak terulang di daerah lain.
“Kalau akses jurnalis dibatasi, masyarakat justru akan bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik mediasi itu. Transparansi menjadi kunci, dan peran pers adalah menjembatani informasi itu,” ungkapnya.
FWLJ juga mendorong BPN Jepara untuk melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme pelayanan dan komunikasi publik.
Menurut Hadi, seharusnya lembaga pemerintah bisa lebih terbuka terhadap jurnalis, apalagi menyangkut persoalan tanah yang sensitif dan menyita perhatian warga.
“Harapan kami, BPN sebagai institusi publik bisa menunjukkan komitmen keterbukaan. Jangan sampai ada kesan menutup diri atau menghalangi liputan media,” imbuhnya.
Kasus sengketa tanah Desa Daren dengan KUD Sumberharjo sendiri sudah berlangsung cukup lama. Proses mediasi di BPN diharapkan menjadi jalan tengah penyelesaian, meski hingga kini belum ada kepastian hasil.
Sementara itu, beberapa jurnalis yang mengalami pelarangan masuk menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai tindakan tersebut mencederai kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Kami hanya menjalankan tugas. Tidak ada niat mengganggu, apalagi membuat keributan,” kata Heri K, salah satu wartawan Jepara. (lim)




Tinggalkan Balasan