Bengkulu Utara, Berita Merdeka Online — 9 Desember 2025. Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali mencuat di Bengkulu Utara. Pingki Paruzi bin Lahikiam (35), warga Desa Gembung Raya, Kecamatan Napal Putih, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menggelapkan tiga unit sepeda motor kredit milik PT Federal International Finance (FIFGROUP).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, Selasa (9/12/2025), menghadirkan terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum. Jaksa Penuntut Umum Andhika Sukmanugraha, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan kredit yang dilakukan secara bertahap sejak tahun 2023.

“Terdakwa mengajukan pembelian tiga motor, namun kemudian menjual atau memindahtangankan kendaraan tanpa seizin pihak leasing. Cicilan pun tidak diselesaikan hingga menyebabkan kerugian total sebesar Rp86.200.000,” jelas Andhika di persidangan.
Adapun kendaraan yang digelapkan yaitu:
- Honda Vario 160 CBS
- Honda New Revo
- Honda Beat Sporty CBS
Kuasa hukum FIFGROUP, Etika Meryanty, S.H., menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah mencederai kepercayaan konsumen lain serta merugikan perusahaan secara finansial.
“Kami berharap vonis nanti bisa memberi efek jera, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak menyalahgunakan fasilitas kredit,” ujar Etika usai sidang.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan menjual atau mengalihkan aset kredit tanpa izin resmi dari pihak leasing. Tindakan tersebut termasuk tindak pidana penggelapan dan dapat berujung hukuman penjara. (Antonius)



Tinggalkan Balasan