Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur Bengkulu Utara, menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Anik Khasyanti pada Selasa (02/12/2025) sore, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinkes Bengkulu Utara (BU).
“Adapun penetapan Anik Kadinkes sebagai tersangka pasca penyidik terhitung sejak pengeledahan di moment Hari Kesehatan Nasional (HKN) lalu, dimana saat pengeledahan pihak Kejari BU menemukan alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan pemotongan anggaran.

Nurmalina Hadjar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, menyampaikan dari hasi pemeriksaan kita peroleh bahwa tersangka memerintahkan bendahara pengeluaran untuk melakukan pemotongan setiap kali pencairan anggaran oleh para PPTK, sejak Maret 2024 lalu.
Selain itu, terdapat pula pemotongan di 22 Puskesmas, berkisar 3 sampai 6 persen dari dana BOK dan JKN yang bersumber dari APBN, jelas Kejari BU.
Terakhir, masih disampaikannya pihak kita saat ini terus mendalami kasus, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang terlibat dan dari hasil pemeriksaan awal, dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp. 514 juta rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka sementara ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu, selama 20 hari ke depan, apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta, semuanya masih dalam proses pendalaman, kutip Kejari BU, kembali menutup. (Yapp)



Tinggalkan Balasan