Kabupaten Asahan, Berita Merdeka Online — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (DPP LSM Gemmako Asahan Sumut RI) kembali menyoroti buruknya pelayanan publik dan dugaan ketidaktransparanan anggaran di Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Temuan lapangan memperlihatkan kondisi kantor desa yang dinilai paling buruk dalam hal pelayanan dan keterbukaan informasi di wilayah Kabupaten Asahan.

Pada pemeriksaan lapangan Rabu, 3 Desember 2025, pengurus Gemmako Asahan mendapati bahwa sekitar pukul 12.52 WIB, kantor Desa Air Joman Baru sama sekali tidak berpenghuni. Tidak terlihat kepala desa, sekretaris, bendahara, maupun perangkat desa lainnya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Salah satu warga setempat mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui di mana para perangkat desa berada pada jam kerja. “Entah ke mana mereka, kami pun tidak tahu,” ujarnya singkat.

Kantor Desa Air Joman Baru tampak kosong saat jam kerja, tanpa kehadiran perangkat desa
Kondisi kantor Desa Air Joman Baru yang ditemukan kosong saat pengecekan pengurus Gemmako Asahan.

Gemmako Asahan turut melakukan pemeriksaan terhadap papan informasi APBDes 2025. Namun tidak ada satu pun perangkat desa yang dapat dimintai keterangan mengenai penggunaan anggaran tersebut. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa perangkat inti desa tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, terutama terkait transparansi anggaran sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintahan desa.

Pengurus DPP LSM Gemmako Asahan menyebut kondisi tersebut menunjukkan sistem kerja yang buruk dan mengarah pada potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.

Ketua Umum DPP LSM Gemmako Asahan Sumut RI, Dodi Antoni, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Dinas PMD Kabupaten Asahan serta Bupati Asahan untuk segera menindak Kepala Desa Air Joman Baru beserta perangkatnya.

Jika benar melanggar prinsip 3T — transparansi, tertib administrasi, dan tanggung jawab — maka Kades dan perangkat inti harus dinonaktifkan,” ujar Dodi pada Minggu, 7 Desember 2025.

Menurutnya, apa yang ditemukan di lapangan bukan sekadar masalah ketidakdisiplinan, tetapi mengarah pada pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Dodi juga meminta Inspektorat Asahan, Unit Tipikor Polres Asahan, hingga Kejaksaan Negeri Kisaran untuk segera memeriksa APBDes 2024–2025, termasuk pengelolaan BUMDes.

“Kami menduga kuat adanya skandal korupsi berjamaah. Tidak adanya satu pun perangkat desa saat diperiksa mengindikasikan mereka menghindari konfirmasi dari lembaga maupun media. Bisa jadi dana desa sudah habis tanpa pertanggungjawaban jelas,” tegasnya.

Dodi juga menyebut banyaknya jalan rusak di berbagai dusun menjadi bukti potensi penyimpangan anggaran desa. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, objektif, dan terukur sebelum kerugian negara semakin besar.

Gemmako menegaskan bahwa pemerintahan desa wajib memberikan pelayanan publik yang baik, transparan, dan akuntabel. Keberadaan perangkat desa di kantor pada jam kerja adalah bagian dari tanggung jawab tersebut.

“Kami meminta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pemerintahan Desa Air Joman Baru. Jangan sampai dugaan kerugian negara semakin membesar,” tutup Dodi. (JA)