Kisaran, Asahan | Berita Merdeka Online – Tempat Hiburan Malam (THM) Vegas yang berlokasi di Jalan Lintas Ahmad Yani, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, menuai kecaman keras dari LSM GEMMAKO (Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi). Pasalnya, Vegas tetap beroperasi di malam Hari Raya Idul Adha 1446 H pada Jumat (06/06/2025), padahal lokasinya hanya berjarak ratusan meter dari Masjid Agung Achmad Bakrie, simbol sentral umat Islam di Kota Kisaran.

Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI, Dodi Antoni, menilai sikap pengelola THM tersebut sangat tidak menghargai nilai-nilai religius masyarakat. Menurutnya, tindakan membuka usaha hiburan malam saat umat Islam merayakan hari besar agama merupakan bentuk pelecehan terhadap norma dan tradisi lokal.

“Bukan hanya soal moralitas, kami menduga THM Vegas telah melanggar Perda secara terang-terangan, mulai dari keberadaan wanita pemandu lagu (LC), dugaan transaksi narkoba, hingga peredaran minuman beralkohol,” tegas Dodi.

Dekat Masjid Agung, Tapi Diduga Sarang Maksiat

Yang membuat situasi semakin ironis, lokasi THM Vegas hanya berjarak ratusan meter dari Masjid Agung Achmad Bakrie. Situasi ini menurut Dodi, menunjukkan lemahnya penegakan aturan dari pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar dugaan. Aktivitas malam hari, terutama malam Minggu dan malam Kamis, kerap diwarnai pengunjung dari berbagai usia, termasuk yang masih di bawah umur,” ujarnya.

GEMMAKO Ancam Aksi Unjuk Rasa

Dodi juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari pihak Bupati Asahan, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Polres Asahan, maka GEMMAKO akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak penutupan permanen THM Vegas.

“Jika dibiarkan, Asahan akan dikenal bukan sebagai kota religi, melainkan kota maksiat. Kami tidak ingin masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi,” tutupnya.

Tuntutan Tegas untuk Penegakan Aturan

GEMMAKO meminta instansi terkait menindaklanjuti laporan mereka dengan serius. Mereka menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang aktivitas hiburan malam di hari-hari besar keagamaan serta larangan aktivitas prostitusi terselubung dan peredaran narkotika.

Dalam waktu dekat, mereka berencana melakukan investigasi lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebagai dasar hukum untuk menempuh jalur lebih tinggi, termasuk laporan resmi ke Polda Sumut dan Komnas HAM jika perlu. (TIM)

Ketua GEMMAKO Dodi Antoni kritik keras aktivitas THM Vegas.
Ketua GEMMAKO saat memberikan pernyataan terkait dugaan pelanggaran THM Vegas.

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.