SEMARANG, Berita Merdeka Online — Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Semarang mendesak Polrestabes Semarang untuk segera mengusut tuntas dugaan hilangnya barang bukti (BB) solar yang sebelumnya dilaporkan ditimbun di area kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
Ketua GNPK-RI Kota Semarang, Andika Rama, menegaskan pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke Polrestabes Semarang pada Rabu 10 Desember 2025 atas peristiwa tersebut.
Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
“Harapan kami, laporan yang sudah disampaikan ke Polrestabes Semarang segera diproses. Jika penanganannya tidak berjalan dengan baik, kami akan menempuh langkah lanjutan dengan membuat laporan resmi ke Propam Polda Jawa Tengah,” ujar Andika, Selasa (16/12/2025).
Menurut Andika, GNPK-RI bersama sejumlah organisasi masyarakat, seperti LPKAN-RI, Lentera Waseso Negoro (LWN), dan Indonesia Stop Corruption (ISC), menilai dugaan kasus tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Pasalnya, solar yang diduga dicuri merupakan aset negara dan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Temuan di Lokasi
Andika memaparkan, pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya mendatangi lokasi di lingkungan TPA Jatibarang, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen.

Di lokasi tersebut, mereka mengaku menemukan sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar.
“Di dalam gubuk itu kami melihat lima kempu berkapasitas sekitar 1.000 liter berisi solar, dua unit pompa, serta sejumlah galon air mineral yang juga berisi solar,” ungkapnya.
Saat itu, GNPK-RI mengaku telah berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Semarang melalui sambungan WhatsApp.
Petugas disebut menyampaikan akan datang ke lokasi, namun hingga beberapa jam kemudian tidak kunjung tiba. Pihak GNPK-RI kemudian melapor ke Polsek Mijen dan bersama petugas setempat kembali mengecek lokasi.
Keesokan harinya, Minggu (7/12/2025), GNPK-RI mendapat informasi bahwa petugas Polrestabes Semarang telah mendatangi lokasi dan menyatakan gubuk tersebut kosong.
Namun, klaim itu dibantah GNPK-RI setelah salah satu anggotanya kembali ke lokasi dan merekam video yang menunjukkan solar masih berada di tempat.
Barang Bukti Hilang
Pada Senin (8/12/2025), GNPK-RI melakukan audiensi dengan Unit Tipidter. Dalam pertemuan itu, GNPK-RI kembali menyampaikan bahwa barang bukti solar masih berada di lokasi dan mengusulkan agar segera dilakukan pengamanan.
Setelah mendapatkan desakan, akhirnya Unit Tipidter Polrestabes Semarang menjadwalkan pengamanan barang bukti pada Selasa (9/12/2025) pukul 10.00 WIB.
Namun, saat GNPK-RI bersama petugas mendatangi lokasi, gubuk tersebut sudah dalam kondisi kosong. Solar yang sebelumnya ada diduga telah dipindahkan. Yang tersisa hanya beberapa galon berisi sisa solar dan selang.
Sisa barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh Tim GNPK-RI dan diserahkan ke Unit Tipidter Polrestabes Semarang pada hari yang sama.
Desakan Penegakan Hukum
GNPK-RI meminta Polrestabes Semarang mengusut kasus ini secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih.
Mereka mendesak aparat kepolisian memanggil semua pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaku pencurian, penadah, hingga pihak-pihak yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti.
“Kami memohon agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Dugaan pencurian dan penimbunan BBM solar ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat,” tegas Andika.
Meski demikian, GNPK-RI menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berharap proses hukum berjalan profesional demi terciptanya keadilan. (lim)




Tinggalkan Balasan