SEMARANG, Berita Merdeka Online – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Semarang resmi melaporkan dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang berada di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang ke Polrestabes Semarang, Senin (8/12/2025).
Ketua GNPK-RI Kota Semarang, Andika Rama, menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan berdasarkan informasi dari publik dan pemberitaan media terkait dugaan penyalahgunaan solar oleh oknum sopir truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Atas dasar tersebut, pihaknya melakukan investigasi awal pada 6 Desember 2025 di area TPA Jatibarang dan menemukan sebuah bangunan yang dicurigai sebagai tempat penimbunan solar.
“Satgas GNPK-RI bersama tim Reskrim Polsek Mijen telah meninjau langsung lokasi dan mengambil dokumentasi berupa foto kempu atau tandon yang berisi solar,” ujar Andika Rama usai membuat laporan di Polrestabes.
Ia menyebut, aktivitas penimbunan diduga dilakukan secara sistematis oleh pengepul bekerja sama dengan sopir truk sampah DLH dengan cara membuang sebagian solar dari tangki kendaraan ke tandon yang sudah disiapkan.
“Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, praktik “kencing solar” tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama. Solar yang terkumpul diduga dijemput kembali oleh truk berwarna biru-putih,” jelasnya.
Andika menduga, solar yang ditimbun dan dijual kembali tersebut diduga berasal dari BBM yang pengadaannya bersumber dari APBD Kota Semarang tahun 2025.
Melalui laporan resminya, GNPK-RI meminta Polrestabes Semarang segera mengambil langkah hukum berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengaduan Masyarakat serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kami meminta Polrestabes Semarang melakukan tindakan hukum berupa penghentian seluruh aktivitas penimbunan solar di lokasi serta melakukan pemasangan garis polisi dan penyitaan alat terkait, termasuk kendaraan operasional,” tegas Andika Rama.
Selain itu, ia meminta Polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku yang terlibat dan menindaklanjuti proses penyidikan sampai tuntas terhadap seluruh pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendorong penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, cepat, dan akuntabel, serta mengupayakan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, untuk kemudian diproses di Pengadilan Negeri Semarang.
GNPK-RI juga berkomitmen mengawal kasus hingga tuntas demi mencegah potensi kerugian negara serta memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sebagaimana mestinya. (lim)




Tinggalkan Balasan