SEMARANG, Berita Merdeka Online – Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, akan menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kelanjutan proses sidang gugatan Pilgub Jateng di MK.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Jateng, menanggapi berita mengenai paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika-Hendi, yang mencabut gugatan hasil penghitungan suara Pilgub Jateng 2024 ke MK.

“Kita menunggu pemberitahuan resmi via MK, melalui mekanisme hukum acara MK/ sidang,” tutur Handi, saat dikonfirmasi beritamerdekaonline melalui aplikasi WhatsApp, pada Senin, 13 Januari 2025.

Handi menyampaikan, saat ini KPU Jateng masih tetap mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti sebagaimana gugatan, sebelum dinyatakan selesai secara resmi oleh MK.

“Kami juga menghargai setiap langkah yang ditempuh oleh peserta sebagaimana mekanisme yang ditetapkan regulasi,” imbuhnya.

Handi menegaskan bahwa KPU Jateng akan terus mengikuti proses sidang MK yang sedang berlangsung. “Sampai terdapat ketetapan, atau keputusan MK,” tandasnya.

Sebagai informasi, pencabutan gugatan Pilgub Jateng dilakukan melalui tim kuasa hukum Andika-Hendi, dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan pada 13 Januari 2025.

Dalam dokumen pencabutan, pasangan ini menyatakan tidak akan melanjutkan perkara dengan Register Perkara No. 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2024.

Hasil perolehan suara Pilgub Jateng 2024.

Sebelumnya, sidang terkait gugatan Andika-Hendi sudah dimulai di MK. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 8 Januari 2025, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Panel 1.

Dalam isi gugatan tersebut, Andika-Hendi meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin atas dugaan pelanggaran kampanye.

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Roy Jansen Siagian mengklaim adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pilgub Jateng.

Mereka menyoroti hubungan dekat Ahmad Luthfi dengan sejumlah pejabat, seperti Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut, Pj Gubernur Nana Sudjana, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip netralitas pemilu.

Roy juga mengangkat isu dugaan intimidasi terhadap kepala desa yang tidak mendukung pasangan Luthfi-Yasin.

Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah kegiatan Paguyuban Kepala Desa Se-Jawa Tengah yang dibubarkan oleh Bawaslu Kota Semarang pada Oktober 2024.

Selain itu, terdapat laporan pemanggilan kepala desa terkait dana desa, yang diduga bermotif politis.(day)