Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya atau juga bisa dikatakan statusnya terlantar, saat ini Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu masih melakukan MoU atau nota kesepahaman.
“Untuk saat ini pihak kami, Dinas Tanaman Pangan, dan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, saat ini bersama Gubernur H. Helmi Hasan masih melakukan proses MoU ke Bank Tanah, bertolak ke Jakarta, tentunya untuk pemanfaatan dari Eks. HGU yang ada di Kabupaten, Kota di Provinsi Bengkulu.” Ujar Kadis DTPHP Rosmala Dewi, SP, MS.i.
Jadi kami Pemerintah daerah berkolaborasi dengan Badan Bank Tanah, melalui nota kesepahaman (MoU) untuk menata ulang kembali pengelolaan lahan negara, termasuk yang berasal dari Eks HGU mengalihkan Eks. HGU terlantar kepada para petani atau pengembangan klaster pertanian membentuk kelompok tani.

“Intinya terkait Eks. Hak Guna Usaha (HGU) seperti yang ditanya sebelumnya dimana Eks PT. Mangku Rajo kurang lebih 150 Ha dan Eks PT. Kultindo Rezeki 2.500 Ha, ataupun itu Eks HGU yang habis masa berlakunya baik di Kabupaten dan Kota wilayah Provinsi Bengkulu, nanti akan melalui proses lanjut masuk ke Badan Bank Tanah atau kembali ke negara.
“Kemudian menanggapi cercaan media ini terkait adanya laporan H masyarakat setempat dugaan jual beli lahan Eks HGU seperti di Eks. PT Mangku Rajo kurang lebih 50 Hektar, yang berlokasi di Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Kadis TPHP Provinsi jika memang benar adanya jual beli Eks HGU tersebut itu nanti urusanya ke Aparat Penegak Hukum (APH)”.
“Masih disampaikan H, dirinya mengatakan lahan Eks PT. Mangku Rajo tersebut diduga dipejual belikan oleh Y mantan pejabat ASN di Kabupaten Bengkulu Utara, jika dirupiahkan hitungan kecil saja semisalkan lahan luas 1 Hektar (Ha) di jual dengan harga sebesar Rp. 10.000.000 rupiah, jika dijumlahkan jadi 10.000.000 x 50 hasilnya 500.000.000 rupiah, dan sebaliknya jika diatas harga itu.
“Yang jelas DTPHP masih proses MoU ke Bank Tanah untuk pemanfaatan Eks. HGU yang ada di Provinsi Bengkulu, juga kita akan menyurati Kabupaten dan Kota. Jelas Rosmalia Dewi Kepala Dinas (Kadis) TPHP Provinsi Bengkulu, pada Selasa (13/01/2026) kepada media ini.
“Catatan yang perlu diketahui Bank Tanah memainkan peran penting dalam pengelolaan tanah terlantar dan bekas atau Eks. HGU-HGU yang telah kembali menjadi tanah milik negara.”
Tentu Hak Guna Usaha yang masa izinnya sudah habis, nanti pemanfaatannya akan kita manfaatkan untuk ketahanan ditanami tanaman pangan pokok seperti padi, jagung, kedele, umbi-umbian, dan sejenis bahan pokok lainya. Terang Rosmala Dewi, Kadis.DTPHP Provinsi Bengkulu, menutup. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan