SELUMA, Beritamerdekaonline.com – Kepala Desa (Kades) Jenggalu beserta perangkatnya bersama sejumlah tokoh Masyarakat Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Senin (12/10/2020), menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, guna menanyakan tindaklanjut penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU), seluas enam puluh lima Hektar yang telah habis masa berlakunya sejak 31 Deswmber 2018, serta kepastian status lahan seluas dua pulu tiga hektar yang diduga dikelola oleh pihak PT. Agri Andalas sejak tahun 1996 hingga saat ini.
Hal ini disampaikan oleh Kades Jenggalu, Joni Midarling saat dikonfirmasi awak Media, usai bertemu dengan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, di depan Gedung Wakil Rakyat Seluma ini.
“Ada lahan enam puluh lima hektar HGU yang ada di Desa Jenggalu telah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2018, berdasarkan Undang – Undang Agraria dan Tata Ruang nomor 7 tahun 2017 manakala lahan HGU yang telah habis masa berlakunya tersebut wajib dikembalikan ke Negara,” Ungkap Joni.
“Hal ini sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan Exsekitif maupun Legislatif dan saat ini khususnya masih jalan di tempat, kami sangat mengharapkan bantuan daripada DPRD Seluma untuk warga kami karna situasi dan kondisi di lapangan kadang – kadang tidak menentu, untuk meminimalisir hal – hal yang tidak diinginkan, kita harus melaksanakan Undang – Undang tersebut,” Tambahnya.
Saat dihubungi melalui sambungan telepun oleh Pewarta, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca S.Sos mengatakan, bahwa pihaknya beserta team yang telah dibentuk oleh Bupati Seluma akan langsung turun ke lokasi besok, untuk menindaklanjuti permintaan Kades beserta rombongan tersebut.
“Pada intinya kades dan perangkatnya mempertanyakan tentang HGU yang sudah diputuskan pengadilan itu kembali ke pemerintah daerah, mereka mengadu ke DPR supaya DPRD bisa langsung turun ke lapangan bersama untuk menindak lanjuti, jadi besok kita dengan anggota DPRD beserta team yang sudah di bentuk Bupati langsung turun kelokasi / kebun,” kata Nofi.
Dikatakan Kabag Tapem Seluma, Dadang, yang jelas bagian Pemerintah Pemkab Seluma sudah menindak lanjuti dan setiap bulan, minggu ada progresnya, serta tahapanya.
“Kami pemkab tidak bisa langsung menentukan itu milik Negara di kembalikan ke Desa, itukan ada aturanya dari BPN, makanya BPN kita libatkan,” ujar Dadang. (Yudi Wusono).
Penulis : Yudi Wusono




Tinggalkan Balasan