Padang Panjang (Sumbar), BeritaMerdekaOnline.com — Polres Padang Panjang memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus dugaan pemasangan kamera CCTV di kamar mandi sebuah kos putri yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DR (47). Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang pada Selasa, 25 November 2025, sehari setelah kasus ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H, menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap setelah pelapor RI (21) menerima informasi dari temannya, mantan penghuni kos, yang mengabarkan melalui pesan WhatsApp bahwa terdapat kamera CCTV terpasang di kamar mandi.
Keesokan harinya, RI mengecek langsung lokasi yang dimaksud dan menemukan kamera CCTV terpasang di bagian atas kamar mandi. Terkejut dengan temuan tersebut, RI kemudian memberitahu penghuni lainnya dan bersama-sama mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan.

“Pelaku awalnya sempat mengelak. Namun korban tidak menerima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang pada Senin malam, 24 November, 2025” ujar Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku DR mengakui perbuatannya dan diketahui menyimpan rekaman pada ponselnya. Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi dua korban, dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.
DR kepada penyidik juga mengaku memasang kamera tersebut pada 16 Oktober 2025. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya:
1 unit CCTV warna hitam,
2 unit handphone milik pelaku: Samsung A54 dan Oppo F11 Pro.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses pendalaman untuk mengungkap motif pelaku serta kemungkinan adanya korban lainnya.
(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)




Tinggalkan Balasan