YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Inspektorat Kota Yogyakarta menanggapi persoalan Over Pay atau Kelebihan Pembayaran, terhadap beberapa temuan hasil audit Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. Seperti diketahui, Inspektorat merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi dalam suatu organisasi atau instansi pemerintahan.
Menurut Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani menyampaikan soal Over Pay, dilihat dari letak kesalahan apakah disengaja atau tidak disengaja. Kedua indikator itu menjadi faktor utama, untuk menentukan sanksinya.
“Tentu akan dilihat/dicermati dulu kesalahan Over Pay tersebut. Sekedar kesalahan/ ketidakcermatan administrasi, ketidakcermatan pengendalian intern atau ada indikasi kesengajaan yang tentunya akan beda-beda penanganan dan sanksinya,” kata Inspektur, Senin (11/12/2023).
“Kalau sampai ada indikasi kesengajaan, tentu selain pengembalian ke Kas Daerah akan dilakukan juga audit dengan tujuan tertentu/investigasi yang rekomendasinya selain pengembalian ke Kas Daerah, juga diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Saat ini Inspektorat kata Fitri, penguatan pada manajemen resiko di level perangkat daerah maupun level strategis Pemkot Yogyakarta. Sehingga, bisa meminimalisir resiko yang terjadi yang bisa menghambat tercapainya sasaran dan program pembangunan.
“Kalau saat ini Inspektorat fokus penguatan manajemen risiko baik di level Perangkat Daerah maupun level strategis Pemkot. Sehingga dapat meminimalkan resiko-resiko yang terjadi yang bisa menghambat tercapainya sasaran/program pembangunan maupun membuat sasaran/program/ kegiatan tidak efisien dan efektif dalam pelaksanaannya,” ungkap Fitri.
Soal pembinaan kata Fitri, kewenangannya terletak pada atasan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Inspektorat bertugas untuk menerima laporan atau pengaduan yang masuk, untuk diteliti dan ditelaah, sehingga hasilnya berkadar pengawasan. Kemudian dilanjutkan dengan audit dan investigasi, untuk tujuan tertentu. Rekomendasi hasil audit Inspektorat akan ditundaklanjuti oleh pimpinan atau atasan OPD, termasuk penentuan sanksi dan pembinaan.
“Kalau pembinaan tentunya kewenangannya ada pada atasan langsung / pejabat yang berwenang, memberikan pembinaan/ hukuman disiplin.”
“Inspektorat hanya menangani adanya aduan yang masuk melalui kegiatan penelitian dan penelaahan informasi, yang bila hasilnya / kesimpulannya ‘berkadar pengawasan’ maka akan dilanjutkan audit dengan tujuan tertentu/ investigasi. Selanjutnya nanti rekomendasi hasil auditnya akan diselesaikan / ditindaklanjuti oleh atasan langsung / pejabat yang berwenang memberikan pembinaan / penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Fitri. (TIM)




Tinggalkan Balasan