Limapuluh Kota, (Sumbar) Beritamerdekaonline.com — Kemacetan panjang lalu lintas yang terjadi dua hari lalu, kini sudah bisa dilewati kembali dengan normal. Tanah dan bebatuan yang menimbun jalan didekat Playofer kelok sembilan dua hari itu berakibat 1 unit mobil tertimbun tanah hampir jatuh ke jurang kini ditempuh kembali tidak lagi sistim buka tutup. Tanah dan bebatuan yang longsor menutupi badan jalan sudah disingkirkan memakai alat berat dan bantuan dari beberapa unsur. Pembersihan material longsor di Jorong Aia Putiah Kenagarian Ulu Aia Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota yang terjadi pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, Tim gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI, BPBD, Satpol-PP serta masyarakat berhasil menyingkirkan material longsor yang terdiri dari kayu dan batu, sehingga arus lalulintas yang semula tersendat bisa kembali normal untuk dua arah (dari dan arah Riau). Arus Kendaraan bisa kembali normal sekitar pukul 20.20 Wib tadi malam.

Pasca pembersihan Material longsor tersebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf menyebutkan bahwa kedepannya perlu disiagakan alat berat di kawasan Kelok 9, sebab daerah itu merupakan kawasan rawan longsor. Jika harus menunggu kedatangan alat berat, akan berdampak pada kemacetan panjang di jalur tersebut.Hal tersebut diungkapkan AKBP. Ricardo Condrat Yusuf Senin pagi 1 Mei 2023 saat memantau Pos Pelayanan Lebaran tahun 2023 Polres 50 Kota di Halaman Koramil 05/Harau.

” Iya, evaluasi Penanganan Longsor yang terjadi kemarin, kedepannya kita berharap Dinas Pekerjaan Umum (PU) bisa menyiagakan alat berat di lokasi kelok 9, sebab jika harus menunggu kedatangan alat berat yang jaraknya cukup jauh akan berdampak pada kemacetan panjang,” sebut AKBP. Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kabagops Polres 50 Kota, KOMPOL. Rudi Munanda, Kasat Intelkam, IPTU. Simbolon dan Kasubag Humas, AKP. H. Tambunan.

Hal itu diungkapkan Kapolres karena sebelumnya terkait penanganan/pembersihan material longsor dilakukan TNI, POLRI dan Tim gabungan serta masyarakat secara manual, sebab operator alat berat izin dan terpaksa harus menunggu beberapa jam. Sehingga hal itu berdampak pada kemacetan cukup panjang.

” Sebelumnya pembersihan/menyingkirkan material longsor yang terdiri dari batu dan kayu dilakukan secara manual oleh TNI, POLRI, Tim Gabungan dan Masyarakat. Karena operator alat berat disebutkan izin. Sekitar 40 menit dilakukan pembersihan secara manual, kendaraan bisa lewat satu arah/lajur, dan setelah alat dari PU datang dilakukan pembersihan maka sekitar pukul 20.20 Wib kendaraan sudah bisa lewat dua arah.” Tambah Kapolres. (Fd).


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.