Bengkulu Selatan, Beritamerdekaonline.com – Seorang jurnalis Harian Bengkulu Ekspress, Renald Ayubi, mengalami tindakan kekerasan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Keban Agung 1, (i), saat bertugas di Kantor Inspektorat Bengkulu Selatan pada Rabu pagi, 3 Desember 2025. Insiden ini memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Selatan dan perhatian serius dari pejabat daerah.

Jurnalis BE Jadi Korban Kekerasan Kades di Kantor Inspektorat, PWI Keluarkan Kecaman Keras.


‎Kejadian bermula ketika Renald melakukan peliputan terkait pengaduan masyarakat Dusun Pagar Bunga, Desa Keban Agung 1, mengenai dugaan masalah izin penggarapan lahan. Sebelum insiden, Renald sempat mewawancarai Inspektur Daerah (IPDA), Hamdan Sarbaini, yang hari itu memanggil (i) untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

‎Usai wawancara, Renald memasuki salah satu ruang Irban untuk berbincang dengan pegawai yang sedang bekerja. Situasi mendadak berubah tegang saat (i) masuk ke ruangan dan melakukan tindakan tidak terduga.

‎Menurut keterangan Renald, oknum Kades tersebut mengeluarkan Al Quran dan memaksanya meletakkan kitab suci itu di atas kepala sembari memaksa bersumpah. Ketika Renald mencoba merekam tindakan tersebut, (i) langsung melarang dan melakukan kekerasan berupa dorongan, pukulan, serta upaya merampas ponsel yang digunakan untuk mendokumentasikan kejadian.

‎“Ia menuduh saya sering memfitnah orang termasuk dirinya. Tapi ketika saya tanya fitnah apa yang dimaksud, tidak ada jawaban,” ungkap Renald.

‎Ketua PWI Bengkulu Selatan, Suswadi Ali Kusmo, menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut. Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan tugas.

‎“Pada dasarnya kita PWI Bengkulu Selatan menolak dan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Suswadi.

‎Ia juga menyoroti pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang memberikan ancaman pidana bagi siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik. Menurutnya, tindakan oknum Kades tersebut sudah jelas melanggar hak-hak wartawan.

‎“Ini bentuk arogansi narasumber yang tidak bisa dibenarkan. Tugas wartawan dilindungi undang-undang,” tambahnya.

‎Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin, turut menanggapi insiden ini. Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan secara baik dan tidak emosional.

‎“Kekeliruan diluruskan, cari kebenaran dan selesaikan dengan sebaik mungkin,” ujar Bupati.

‎Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, juga memberikan komentar, menekankan perlunya setiap pihak menjaga komunikasi dan menahan diri.

‎“Mungkin ada miskomunikasi. Kita semua harus bisa menahan diri dan menyikapi dengan bijak. Tujuannya sama, yaitu melayani masyarakat dan memberikan informasi yang bermanfaat,” ujarnya.

‎Insiden ini menjadi pengingat bahwa pekerjaan jurnalistik tidak hanya menuntut objektivitas dalam menulis, tetapi juga menghadapkan jurnalis pada risiko nyata di lapangan. Kekerasan fisik, intimidasi, dan penyitaan alat liputan semakin memperlihatkan pentingnya penegakan perlindungan hukum terhadap wartawan.

Sementara itu, Kepala Desa Keban Agung I Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, (i), membantah tudingan adanya tindakan kekerasan terhadap wartawan di Kantor Inspektorat Bengkulu Selatan.

Dijelaskan Kades, dirinya secara pribadi memang memiliki masalah dengan oknum wartawan tersebut, sebab dalam beberapa pemberitaan dinilai mengandung fitnah dan hoaks, tidak berimbang, dan menghakimi, serta beriktikad tidak baik.

“Sudah beberapa kali saya diberitakan tidak berimbang, fitnah, bahkan diluar pernyataan saya. Saya juga merasa diintimidasi. Wajar saya kesal, pada kejadian di kantor Inspektorat, saya ingin menyumpah wartawan tersebut dengan Al Quran yang saya bawa, bahwa dia telah berbohong dalam pemberitaan, malah dia memvideokan saya, saya ingin menyetopnya. Apa dibenarkan seorang wartawan tidak beretika dalam memvideokan seseorang, kecuali saya ini bermasalah hukum. Dari awal bertemu di kantor Inspektorat, saya sudah melihat gelagat tidak baik dari wartawan tersebut,” jelas Kades yang menjabat untuk periode kedua ini.

Lanjut Kades, dirinya sudah mengumpulkan data dan informasi, termasuk kliping pemberitaan dan berencana akan membuat aduan secara hukum, salah satunya ke Dewan Pers.

Selain itu, Kades juga menyebut adanya dugaan pemerasan oleh oknum wartawan.

“Saya secara pribadi sangat menghormati profesi wartawan, tapi dengan cacatan menjalankan tugasnya secara baik, sesuai kode etik, dan tidak memanfaatkan media untuk disalahgunakan,” imbuhnya.

Diceritakan Kades, pemberitaan tidak berimbang terhadap dirinya berlangsung dalam beberapa terbitan media wartawan yang bersangkutan. Dalam pemberitaan tersebut, dia menilai wartawan telah melanggar kode etik, tidak beriktikad baik, mengintimidasi, dan menjual nama pimpinan medianya.

“Banyak fitnahnya, saya diberitakan menawarkan lahan 100 hektar kepada bupati, padahal bupati sendiri sudah membantahnya, saya juga dituduh menjual nama Polda Bengkulu untuk lahan ketahanan pangan, padahal memang itu program nasional disetiap desa yang dilaksanakan tahun ini, kemudian saya juga dituduh dinasti keluarga. Saya kesal karena semua pemberitaan tersebut fitnah dan mengada-ada dan ada maksud dibalik itu semua, cuma saya belum mau membuka saja, nanti kalau saya buka bisa malu wartawan tersebut,” ungkapnya.

‎PWI Bengkulu Selatan menegaskan akan mengawal kasus ini dan berharap aparat penegak hukum memproses tindakan kekerasan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.