BATANG – Kabupaten Batang yang selama ini dikenal dengan kawasan hutan, gunung, dan perbukitannya, dikhawatirkan tidak lama lagi berubah menjadi wilayah gersang dengan alam yang rusak.

Alas Roban, yang selama ini menjadi salah satu identitas alam Batang, pun patut dipertanyakan kelangsungannya.

Kekhawatiran tersebut muncul akibat aktivitas alat berat milik pengusaha tambang yang diduga terus mengeruk lahan tanpa memedulikan imbasnya pada lingkungan.

Ironisnya, sebagian aktivitas pertambangan itu diduga berlangsung tanpa izin usaha yang sah.

Tanpa perencanaan, tanpa pengawasan yang memadai, dan tanpa komitmen pemulihan lingkungan, pengerukan dapat dilakukan secara serampangan.

Tidak sedikit area yang diduga dikeruk merupakan kawasan resapan air, perbukitan, bahkan wilayah yang semestinya mendapat perlindungan.

Alam yang sebelumnya hijau perlahan berubah gersang. Bukit yang menjulang diratakan, vegetasi hilang, dan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan semakin terancam.

Dampaknya mulai dirasakan masyarakat, termasuk berkurangnya debit air sumur yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari.

Ratusan, bahkan ribuan, dump truck juga disebut hilir mudik mengangkut batu, sirtu, dan tanah dari sejumlah titik galian.

Armada tersebut melintasi jalan raya, jalan penghubung antardesa, hingga jalan desa yang dibangun dari uang pajak rakyat.

Kerusakan jalan, kemacetan, debu, kebisingan, serta gangguan terhadap kenyamanan warga menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat.

Selain itu, warga juga mengeluhkan perilaku sebagian pengemudi dump truck yang dinilai ugal-ugalan dan tidak disiplin berlalu lintas.

Rambu, lampu lalu lintas, hingga keselamatan pengguna jalan seolah tidak lagi menjadi perhatian.

Muatan yang berlebih dan tidak tertutup terpal secara sempurna menyebabkan material tercecer di sepanjang jalan.

Kondisi ini bukan hanya membuat lingkungan kotor, tetapi juga dapat membahayakan pengendara lain, khususnya pengguna sepeda motor.

Aktivitas armada dump truck kini tidak hanya terlihat di jalur Pantura dan jalan desa. Jalur menuju kawasan Industropolis Batang atau Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) juga disebut semakin dipenuhi kendaraan pengangkut material tambang.

Hal ini menambah beban jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan dan gangguan aktivitas masyarakat maupun pekerja di kawasan industri.

Yang menjadi sorotan, aktivitas perusakan lingkungan dan dugaan pertambangan tanpa izin tersebut disebut berlangsung secara terbuka, baik siang maupun malam.

Jika benar terdapat tambang ilegal yang beroperasi dalam skala besar dan terus memperluas area galian, publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di Kabupaten Batang.

Pertanyaan tidak hanya ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH), tetapi juga kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah sebagai instansi yang memiliki peran penting dalam pengawasan kegiatan usaha pertambangan.

Sikap tertutup atau tidak adanya klarifikasi dari instansi terkait justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik.

Kadis ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai data perizinan, pola pengawasan, temuan di lapangan, serta tindakan yang telah dan akan dilakukan.

Transparansi diperlukan agar publik dapat membedakan dengan jelas mana pelaku usaha tambang yang legal, mana yang melanggar aturan, dan mana yang harus segera dihentikan.

Masyarakat juga berhak menanyakan: apakah ada pembiaran, kelalaian pengawasan, atau bahkan dugaan permainan oknum yang membekingi aktivitas tambang ilegal?

Pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap institusi atau individu tertentu, melainkan tuntutan agar APH, pemerintah daerah, dan ESDM membuka persoalan ini secara transparan dan melakukan pemeriksaan secara profesional.

Apabila ada oknum aparat, pejabat, atau pihak lain yang terbukti memberi perlindungan kepada tambang ilegal, maka tindakan tersebut harus diusut secara tegas dan terbuka.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau sopir dump truck, tetapi harus menyasar pemodal, pemilik usaha, pemegang kendali, pihak yang memberi izin secara tidak sah, serta siapa pun yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Ketiadaan penindakan yang nyata berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa pengusaha tambang ilegal kebal hukum.

Padahal, aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga merampas hak masyarakat atas udara bersih, air bersih, jalan yang layak, dan lingkungan hidup yang aman.

Maraknya aktivitas tambang ilegal juga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Batang.

Pengusaha tambang yang legal memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perpajakan dan retribusi daerah, termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pajak tersebut seharusnya disetorkan sebagai kontribusi atas pemanfaatan sumber daya alam daerah.

Jika material batuan, tanah urug, pasir, atau sirtu diangkut dan diperdagangkan dari tambang ilegal, maka terdapat potensi penerimaan daerah yang hilang.

Keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak, sementara beban kerusakan lingkungan, jalan rusak, polusi debu, dan risiko kecelakaan justru ditanggung masyarakat luas.

PAD dari sektor pajak MBLB semestinya dapat kembali kepada rakyat melalui berbagai program pemerintah daerah.

Karena itu, penertiban tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum dan lingkungan, melainkan juga persoalan keadilan fiskal.

Pelaku usaha legal yang patuh membayar pajak tidak boleh kalah oleh pelaku usaha ilegal yang diduga mengambil keuntungan tanpa memberi kontribusi kepada daerah.

Perusakan alam oleh pertambangan ilegal sebelumnya telah menjadi perhatian Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan upaya memperkuat tata kelola pertambangan yang bersih, profesional, dan berintegritas, termasuk melalui digitalisasi perizinan agar aktivitas pertambangan dapat ditelusuri secara terbuka.

Gubernur juga pernah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang yang merusak ekosistem. Sejumlah daerah di Jawa Tengah telah disebut mendapat tindakan penertiban.

Namun, masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Batang masih terus berlangsung dan belum terlihat penanganan yang tegas.

Presiden Prabowo Subianto juga pernah menekankan bahwa tambang ilegal berskala besar tidak mungkin beroperasi tanpa diketahui pihak-pihak berwenang.

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi dorongan kuat bagi aparat untuk membuktikan keberpihakan kepada hukum, lingkungan, dan masyarakat.

Jika dugaan tambang ilegal di Batang memang benar, maka diperlukan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan.

Pemerintah Kabupaten Batang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas ESDM, serta APH perlu melakukan pemeriksaan izin, menghentikan operasi ilegal, menindak pemilik modal, menelusuri aliran uang, memulihkan kerusakan lingkungan, serta memastikan pajak MBLB dipungut dari setiap kegiatan usaha yang legal.

Jangan sampai Kabupaten Batang yang seharusnya berkembang dengan industri berkelanjutan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata alam justru dikenal sebagai surga bagi pengusaha tambang ilegal.

Alam Batang bukan milik segelintir orang. Alam Batang adalah warisan dan sumber kehidupan masyarakat hari ini serta generasi yang akan datang.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.