Asahan, Berita Merdeka Online — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memberikan apresiasi terhadap peran aktif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (GAMPKER) dalam mendukung pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Asahan. Hal itu disampaikan saat audiensi pengurus LSM GAMPKER dengan Kejari Asahan, Senin (24/11).

Audiensi dilakukan di Aula Kantor Kejari Asahan dan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) H. Manurung, SH yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran, Mochamad Judhy Ismono, SH, MH. Pertemuan tersebut membahas laporan resmi GAMPKER mengenai dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan di Dinas Kesehatan Asahan.

Ketua DPP LSM GAMPKER, Andri S.P, mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah mereka sampaikan beberapa waktu lalu. “Kami meminta Kejaksaan serius dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Asahan,” ujar Andri.

Audiensi Pengurus LSM GAMPKER dengan Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Kejari Asahan

Menanggapi hal tersebut, H. Manurung menegaskan bahwa Kajari Asahan memberikan apresiasi terhadap keberanian organisasi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial. “Bapak Kajari secara pribadi sangat mengapresiasi peran serta LSM GAMPKER dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Asahan,” kata Manurung.

Ia juga memastikan laporan tersebut sudah diperintahkan untuk ditindaklanjuti. “Rekan-rekan jangan khawatir. Perkembangan laporan akan segera kami sampaikan secara resmi,” tegasnya.

Manurung menambahkan bahwa Kejaksaan kini bekerja secara profesional dan tanpa kompromi. “Kalau dulu mungkin muncul anekdot ‘beras atau berkas’, tapi sekarang jangan pernah coba-coba,” ujarnya mengingatkan bahwa praktik permainan di balik meja tidak boleh terjadi lagi.

Dalam pertemuan itu, Manurung turut mempertanyakan sikap pejabat Dinas Kesehatan yang dinilai sering menghindar setiap kali ada aksi demonstrasi dan permintaan klarifikasi publik. “Kalau bersih, kenapa harus risih?” ujarnya.

Sementara itu, Andri menyebut ada sejumlah kegiatan anggaran yang mereka duga kuat mengandung unsur mark-up dan penyalahgunaan wewenang. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pengadaan komputer untuk Puskesmas dan Pustu senilai Rp 3,09 miliar
  • Pengadaan dan percepatan penanganan stunting lebih dari Rp 3,3 miliar
  • Belanja alat kesehatan pustu Rp 2 miliar
  • Penyediaan BMHP DNA Reagen hampir Rp 1,8 miliar
  • Jasa kalibrasi alat kesehatan Rp 544 juta

Termasuk program swakelola, seperti:

  • Pengobatan gratis Rp 1 miliar
  • Jasa Non Kapitasi sebesar Rp 1,5 miliar
  • Iuran jaminan kesehatan PBPU dan BP kelas 3 mencapai Rp 32 miliar lebih

“Kami mencurigai kuota PBPU yang seharusnya untuk masyarakat justru diduga digunakan oleh oknum tertentu,” ucap Andri.

Pihaknya berharap Kejari Asahan benar-benar konsisten dalam menyelesaikan perkara ini. “Kami tidak ingin ini hanya retorika. Sebentar lagi Hari Anti Korupsi Dunia, sudah saatnya ada tindakan nyata,” pungkas Andri.

LSM GAMPKER menyatakan siap mendampingi aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran lapangan tanpa meminta dukungan biaya apa pun demi kepentingan publik. (JA)