PEKANBARU, Berita Merdeka Online – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) BM Online, Ansori, mempertanyakan penyebutan status buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dirinya dalam perkara hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Ia menegaskan selama proses hukum berlangsung dirinya tidak pernah mangkir dari panggilan resmi.

Ansori menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan, Senin (23/02/2026). Ia mengaku tengah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat apabila terbukti terdapat prosedur yang tidak sesuai ketentuan dalam penetapan status terhadap dirinya.

Perkara hukum yang menjerat Ansori disebut bermula dari polemik pemberitaan yang berkembang menjadi perdebatan melalui sambungan telepon. Percakapan tersebut diduga direkam tanpa sepengetahuannya dan kemudian dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses hukum dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45B.

Ansori memberikan keterangan kepada wartawan terkait status hukumnya di Pekanbaru.

Menurut Ansori, proses penyidikan berlangsung sejak 2023 hingga 2024. Berkas perkara sempat berada pada tahap P19 sebelum dinyatakan lengkap (P21). Ia juga menyebut telah menghadiri panggilan penyidik, persidangan, hingga proses eksekusi pada Februari 2025.

“Saya selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan hukum,” ujarnya.

Ansori menambahkan, sebelum eksekusi dilakukan di kediamannya pada 27 Februari 2025 dini hari, ia mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya.

Ansori mengutip sejumlah regulasi yang menurutnya menjamin hak tersangka dan terdakwa, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 50–68 tentang hak pendampingan hukum dan pemeriksaan yang adil.
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait hak jawab dan kebebasan pers.

Ia menilai penyebutan status buronan tanpa pemberitahuan resmi berpotensi merugikan reputasinya sebagai insan pers.

Secara umum, penetapan status DPO dalam hukum acara pidana dilakukan apabila tersangka atau terpidana tidak memenuhi panggilan secara patut atau tidak diketahui keberadaannya. Namun, penerapannya bergantung pada dokumen dan kewenangan aparat penegak hukum.

Untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna memperoleh penjelasan resmi terkait status hukum Ansori.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak kejaksaan atau pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Perkembangan lanjutan perkara ini akan disampaikan setelah diperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.***

Editor: Redaksi


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.